Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengakuan Mucikari Artis ST dan SH soal 'Mencarikan' Pelanggan: Tak Punya Katalog

Kedua mucikari artis ST dan SH, AR dan CA mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai katalog saat melakukan praktik prostitusi online.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengakuan Mucikari Artis ST dan SH soal 'Mencarikan' Pelanggan: Tak Punya Katalog
Tribunnews/Herudin
Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan MA. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditangkap, mucikari prostitusi online artis ST dan SH membuat sebuah pengakuan.

Dua mucikari porstitusi online artis ST dan SH, yaitu AR (26) dan CA (25) diketahui merupakan pasangan suami istri.

Kedua mucikari prostitusi online tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan artis ST dan SH, serta satu pria yang masih berstatus sebagai saksi, telah dipulangkan pada Kamis (27/11/2020) kemarin malam.

Baca juga: Dua Artis Digerebek Saat Layani 1 Pria di Kamar Hotel, Tarifnya Rp 110 Juta, Mucikari Jadi Tersangka

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi ST & SH, Tarif Capai Rp 110 Juta, Ada Artis Lain yang Terlibat, Ini Faktanya

Menurut pengakuan dari kedua mucikari prostitusi online tersebut, mereka dan kedua artis itu sudah melakukan praktik prostitusi online selama satu tahun.

Ditangkap Saat Hubungan Threesome

Polisi membeber barang bukti uang tunai hingga alat kontrasepsi dalam press release kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Polisi membeber barang bukti uang tunai hingga alat kontrasepsi dalam press release kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). (Kompas.com/Vincentius Mario)

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan bahwa Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang, dua mucikari berinisial AR dan CA, serta dua orang artis selebgram dan pemain film layar lebar berinisial ST dan SH alias MY.

Berita Rekomendasi

"Kami tangkap dua artis, selebgram dan model iklan ST, serta artis film layar lebar dan sinetron berinisial SH alias M yang mengaku adalah pemeran utama," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Namun, dalam jumpa pers tersebut, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok tidak menghadirkan kedua artis itu, dan hanya menghadirkan dua mucikari saja.

Sudjarwoko menegaskan kepolisian memastikan kedua artis tersebut sedang melakukan tindakan asusila bersama seorang konsumen didalam kamar hotel.

Baca juga: Muncikari dari ST dan MY Akui Baru Sekali Pakai Artis untuk Layani Pria Hidung Belang

Baca juga: Dua Artis Digerebek Saat Layani 1 Pria di Kamar Hotel, Tarifnya Rp 110 Juta, Mucikari Jadi Tersangka

"Jadi tindakan asusila ini adalah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan atau threesome," ucapnya.

Sebelum menangkap kedua artis tersebut, polisi sebelumnya menangkap dua orang mucikari yang berada di lobi hotel menunggu kedua kliennya selesai melakukan tindakan asusila.

"Setelah ditangkap, kemudian kami langsung melakukan penggeledahan, dan ternyata sedang melakukan tindakan asusila," jelasnya.

Sang Artis Hanya Saksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas