Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Bacakan Cerita yang Ditulis di Penjara Sebelum Dipindah ke Lapas Kerobokan, Isinya Fiksi Halu

Jerinx dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020) pagi ini. Ia membacakan kisah fiksi halu

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx Bacakan Cerita yang Ditulis di Penjara Sebelum Dipindah ke Lapas Kerobokan, Isinya Fiksi Halu
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. 

Selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx sang drummer Superman Is Dead (SID) mengaku tidak ada persiapan spesial.

Ditemui di Lapas Kerobokan pada Senin (30/11/2020) pukul 11.00 wita, ia mengaku persiapan yang dilakukan hanya mengembalikan fisiknya dengan berolahraga.

"Persiapan untuk pindah ke sini (Lapas Kerobokan), gak ada ya cuman olahraga," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengaku menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan, justru lebih sehat dibandingkan tempat sebelumnya.

"Karena di sini sudah bisa olahraga, akan jauh lebih sehat," lanjutnya.

Mengenai hal lainnya seperti barang-barang atau kebutuhan lainnya, ia mengaku tidak ada banyak yang dibawa.

Dengan celotehannya yang khas, ia mengatakan kepada awak media, sebelum memasuki Lapas Kerobokan, ia hanya membawa masker.

Berita Rekomendasi

"Masker aja, biar gak ditilang," tambahnya. (*)

Banding
Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Terhitung hari ketujuh pasca pembacaan putusan dari majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan upaya hukum banding.

Banding diajukan tim jaksa, terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Diketahui, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding," terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020).

Pihaknya menjelaskan, ada beberapa alasan pertimbangan tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan banding.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas