Jerinx Bacakan Cerita yang Ditulis di Penjara Sebelum Dipindah ke Lapas Kerobokan, Isinya Fiksi Halu
Jerinx dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020) pagi ini. Ia membacakan kisah fiksi halu
Editor: Anita K Wardhani
Tapi kami menghargai hak hukum mereka, walaupun menurut kami sebetulnya prihatin sambil tertawa.
Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," ucapnya sembari tertawa.
"Kawan media sudah tau sendiri, surat tuntutan jaksa manipulatif, tidak berdasar, cenderung ngawur. Bahkan salah mengutip unsur pasal. Sudah mengakui didalam replik, bahwa jaksa melakukan copy paste keterangan ahli. Itu cenderung manipulatif. Ini yang bagi kami mengherankan, tapi tetap kami hargai hak hukum mereka," sambung Gendo.
Dengan kedua belah pihak mengajukan banding perkara ini pun belum tuntas.
"Ini berarti pertarungan hukum kita belum selesai. Kita akan sama-sama lihat seberapa kuat dalil mereka (jaksa) dengan surat tuntutan yang sangat ngawur. Dan seberapa kuat kami akan melakukan pembelaan dalam konteks memori banding," tutur Gendo.
"Nanti ada dua memori banding dari jaksa dan kami. Lalu dari memori banding kita sama-sama membuat kontra memori banding. Tidak tau juga apakah jaksa membuat (kontrak memori) atau tidak," imbuhnya.
Ditanya seandainya jaksa tidak banding, apakah Jerinx juga tidak akan mengajukan banding.
Dengan tegas Gendo menyatakan, bahwa posisi Jerinx menunggu keputusan dari jaksa.
"Sebetulnya Jerinx posisinya begitu. Kalau jaksa tidak banding, ya sudah kami terima dengan segala kepahitan situasi sekarang. Tapi karena jaksa banding, ya tidak ada pilihan lain kata Jerinx. Kami tidak diberikan pilihan lain selain meladeni," tegasnya.
Kembali pihak menyatakan, tidak cukup hanya dengan kontra memori banding, tapi harus juga melakukan banding.
Menurutnya, putusan majelis hakim sangat memberatkan dan tidak memuaskan kliennya.
"Karena sebetulnya putusan hakim juga tidak memuaskan Jerinx dan kami juga. Ini karena surat tuntutan jaksa sangat tidak kuat. Bahkan untuk memvonis Jerinx, jangankan satu tahun dua bulan, empat bulan saja itu juga tidak fair," ucap Gendo.
"Tetapi dengan kebesaran hati Jerinx sebenarnya mau menerima. Tetapi karena jaksa di detik akhir, last minute baru mengajukan banding, mau tidak mau kami mengajukan banding. Jadi posisi kita sama. Jaksa banding, kami banding. Jaksa tidak puas, kami juga tidak puas," sambungnya.
Gendo menambahkan, jika banding ini adalah cara jaksa untuk memuaskan tuntutan agar terpenuhi tuntutan tiga tahun.
Kemudian mungkin banding ini adalah cara jaksa untuk menjaga martabat Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Karena ini adalah kasus menjaga martabat dan wibawa IDI. Tapi bagi kami ini juga pembelaan hukum bukan semata-mata kepentingan Jerinx, tapi juga pada kebebasan berekpresi," tegasnya.
Pula dikatakan Gendo, ini adalah pembelaan hukumnya untuk menempatkan martabat IDI.
"Bukan semata mata persoalan dinyatakan oleh IDI, tapi kami lebih ingin menyatakan bahwa pembelaan ini dilakukan untuk menjaga marwah IDI agar mereka juga lebih mengutamakan etik kedokteran dan sumpah kedokteran. Bahwa tidak boleh ada orang atau pasien yang dinomorduakan hanya karena prosedur rapid test. Bagian itu akan jadi pembelaan kami nanti," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bacakan Cerita 'Global Kaliyuga' yang Ditulis Selama di Rutan,
Penulis: Firizqi Irwan