Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nora Alexandra Sudah Maafkan Mahasiswa yang Ancam Membunuhnya, Istri Jerinx Tak Tega Melaporkan

Nora Alexandram istri musisi Jerinx sempat mendapat ancaman pembunuhan dari seorang mahasiswa. Ia sempat berniat melaporkan. Bagaimana kelanjutannya?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nora Alexandra Sudah Maafkan Mahasiswa yang Ancam Membunuhnya, Istri Jerinx Tak Tega Melaporkan
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

Jerinx mengatakan, tidak banyak barang yang dia bawa ke Lapas. Dengan celotehannya yang khas, ia mengatakan hanya bawa masker. "Masker aja biar gak ditilang," ujarnya.

Mengenai hukuman Jerinx tidak mempermasalahkan banding dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau persoalan banding, itu kan kejaksaan hanya menjalankan SOP ya. Jadi saya dan tim hukum siap," ujar Jerinx. Namun, dia ada permintaan khusus yaitu berdiskusi langsung dengan Jaksa Otong Hendra Rahayu.

"Terus disiarkan di kanal YouTube atau apapun itu dan biarkan masyarakat yang menilai. Apakah sebenarnya saya layak dipenjara atau tidak," lanjut Jerinx di depan pintu masuk Lapas Kerobokan.

Jalani Swab Test

Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta mengatakan sebelum masuk Lapas Kerobokan, Jerinx telah menjalani swab test.

"Sebelum dipindah ke sini, kemarin hari apa itu swab, hasilnya negatif,” kata Eka Widanta di depan pintu masuk Lapas Kerobokan. Senin (30/11).

Berita Rekomendasi

Eka Widanta mengatakan, pemindahan Jerinx dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan sudah sesuai standar. Jerinx selama 14 hari akan berada di ruang karantina Lapas.

"Di sini masih dikarantina dulu selama 14 hari. Ya di LP ada ruangan khusus, ruang karantina. Nanti kalau sudah selesai baru masuk ke ruangan (Lapas)," kata Eka Widanta.

Seperti diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Jerinx dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Vonis itu dibacakan hakim dala sidang, Kamis (19/11) lalu.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan tim JPU.

Sebelumnya tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas