Terkait Perkara Wanprestasi Jefri Nichol, Digugat Rp 4,2 M hingga Sidang Putusan Ditunda 2 Pekan
Terkait perkara dengan Falcon Pictures atas tudingan langgar kontrak kerja, Jefri Nichol digugat Rp 4,2 m namun sidang putusan ditunda.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Terkait perkara dengan Falcon Pictures atas tudingan langgar kontrak kerja, aktor Jefri Nichol digugat Rp 4,2 miliar dan sidang putusan ditunda.
Diketahui beberapa waktu lalu aktor berusia 21 tahun ini tengah terjerat dengan hukum.
Ia digugat oleh sebuah rumah produksi, Falcon Pictures di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Jefri Nichol Masih Yakin Dirinya Tak Melanggar Perjanjian dengan Falcon Picture
Dalam perjalanan kasus ini, Jefri Nichol sudah menjalani sejumlah persidangan.
Terakhir, ia bersama sang ibunda datang untuk memenuhi panggilan sidang.
Kala itu agendanya adalah merangkum seluruh proses persidangan yang telah diselenggarakan.
Mulanya ada perjanjian kontrak kerja antara Falcon Pictures dengan sang aktor.
Ia akan membintangi beberapa judul film produksi dari Falcon Pictures dan telah menerima gaji awal.
Akan tetapi ternyata Jefri Nichol tidak berperan di dalam empat film berdasar kesepakatan.
Bahkan ia dituding telah menerima kontrak dengan pihak lain sebelum menyelesaikan pekerjaan di Falcon Pictures.
Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 M oleh Falcon Pictures
Aktor yang sempat terjerat narkoba ini digugat oleh Falcon Pictures.
Baca juga: Jefri Nichol Digugat Rp 4.2 Miliar, Perkaranya Belum Diputus Majelis Hakim, Ini Sebabnya
Diberitakan Tribunnews.com, mereka dianggap lakukan pelanggaran perjanjian dengan Falcon Pictures.
Pihak tergugat dalam kasus ini ialah sang aktor, juga ibundanya, serta manajer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.