Pengguna Narkoba Putus Sambung, Polisi Buka Peluang Iyut Bing Slamet di Rehabilitasi
Pengguna putus sambung, Polsi buka kemungkinan Iyut Bing Slamet direhabilitasi, kerjasama dengan BNNK Jakarta Selatan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menganggap dan menetapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet sebagai tersangka pengguna narkotika.
Dalam pengakuannya, Iyut Bing Slamet mengaku sudah menjadi pengguna narkoba sejak tahun 2004.
"Pengakuan IBS ini dia pengguna narkotika putus nyambung. Jadi dia beli narkoba kalau ada uang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Polisi Buru Sejumlah Penjual Narkoba ke Iyut Bing Slamet
Oleh karenanya, polisi menjerat wanita berusia 52 tahun tersebut dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika no. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Namun, Budi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk adik dari Uci dan Adi Bing Slamet di rehabilitasi.
"Pastinya nanti akan kita update lagi soal assesmen rehab ini lagi disusun," ucapnya.
Baca juga: Syok Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Iyut Bing Slamet Terus Menangis Sesenggukan
Ke depan polisi akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, guna melakukan assesmen rehabilitasi Iyut.
"Intinya kalau rehabilitasi, kita melihat hasil assesmen rehabilitasi dari BNNK," ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet.
"Tujuannya kami incar penjual narkobanya," tegas Budi Sartono. (Arie Puji Waluyo/ARI).