Terjerat Narkoba, Iyut Bing Slamet Bisa Bernasib seperti Millen Cyrus, Ini Kata Polisi
Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Polisi buka kemungkinan Iyut jalani rehab.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Ia mengaku menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 atau 16 tahun lamanya.
"Pengakuan IBS ini dia pengguna narkotika putus nyambung. Jadi dia beli narkoba kalau ada uang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Lucinta Luna hingga Millen Cyrus, Ini Daftar 18 Artis yang Terjerat Narkoba di Sepanjang 2020
Oleh karenanya, polisi menjerat wanita berusia 52 tahun tersebut dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika no. 35 tahun 2009. Ancamannya hukuman empat tahun penjara.
Namun, tidak menutup kemungkinan Iyut Bing Slamet bernasib sama seperti Millen Cyrus yang menjalani rehabilitasi di Lido.
Dengan catatan, Iyut harus mendapatkan asesmen dari BNNK terkait kondisinya.
"Pastinya nanti akan kita update lagi soal asesmen rehab, ini lagi disusun," lanjut dia.
Ke depan polisi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, guna melakukan assesmen rehabilitasi Iyut.
Baca juga: Syok Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Iyut Bing Slamet Terus Menangis Sesenggukan
"Intinya kalau rehabilitasi, kita melihat hasil assesmen rehabilitasi dari BNNK," ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet.
"Tujuannya kami incar penjual narkobanya," tegas Budi Sartono.
Bukan kali ini saja
Bukan kali ini saja, Iyut Bing Slamet berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba.
Pada 2011, adik Adi Bing Slamet ini juga sempat ditangkap dan divonis hukuman satu tahun penjara.