14 Tahun Pakai, Iyut Bing Slamet Beli Narkoba Dari Siapa? Pemasoknya Sesama Artis? Ini Kata Polisi
olisi mengungkapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet, sudah mengonsumsi narkotika sejak lama. Darimana ia mendapatkannya? Dari artis?
Editor: Anita K Wardhani
"Tujuannya kami incar penjual narkobanya," tegas Budi Sartono.
Polisi yang melakukan pemeriksaan sementara terhadap Iyut juga sudah mengetahui penjual sabu itu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Iyut membeli sabu seberat 0,7 gram dari seseorang yang juga merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Keterangannya (Iyut) beli (Sabu) dari seseorang di Johar Baru," ujar Budi di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Budi, jajarannya telah melakukan pengejaran terhadap seseorang yang disebutkan oleh Iyut ke Johar Baru, Jakarta Pusat.
Namun saat anggota tiba di sana, orang itu telah melarikan diri. Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran.
"Anggota sudah ke sana dan pasti di sana orang itu sudah hilang. Tapi tetap akan kita kejar terus," katanya.
Budi memastikan, sesorang yang menjual sabu terhadap Iyut bukan dari kalangan artis, melainkan mayarakat umum.
"Bukan (artis), orang biasa aja di sekitar Johar Baru. Dia (Iyut) beli di sekitar sana. Ada namanya tapi kita tidak bisa sebutkan di sini," kata Budi.
Kedua Kali Ditangkap
![Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konsumsi-sabu-iyut-bing-slamet-ditangkap-polisi_20201205_133322.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Iyut Bing Slamet ditangkap polisi atas kasus narkoba untuk kedua kalinya di kediamannya, di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan yang kedua, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu habis pakai dan dua alat hisap yang terbuat dari botol air mineral.
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat dengan pasal pengguna, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Iyut Bing Slamet pernah terganjal kasus narkoba pada tahun 2011.
Iyut ditangkap disebuah kamar Hotel Panthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011) pukul 22.00 WIB.
Ketika ditangkap, polisi menemukan Iyut dalam keadaan tidak sadar karena baru saja mengonsumsi narkoba. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Kompas/com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.