Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

14 Tahun Pakai, Iyut Bing Slamet Beli Narkoba Dari Siapa? Pemasoknya Sesama Artis? Ini Kata Polisi

olisi  mengungkapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet, sudah mengonsumsi narkotika sejak lama. Darimana ia mendapatkannya? Dari artis?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 14 Tahun Pakai, Iyut Bing Slamet Beli Narkoba Dari Siapa? Pemasoknya Sesama Artis? Ini Kata Polisi
ARIE PUJI WALUYO
Iyut Bing Slamet 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Polisi  mengungkapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet, sudah mengonsumsi narkotika sejak lama. Darimana ia mendapatkan barang haram? Dari teman sesama artis atau bukan?

Hal tersebut disampaikan setelah penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan kepada Iyut Bing Slamet, selama dua hari usai penangkapan.

"Menurut pengakuannya, RF alias IBS ini mengaku konsumsi narkotika sejak tahun 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Akan tetapi, selama 16 tahun menjadi pengguna narkoba, Budi menyebutkan kalau wanita berusia 52 tahun itu bukan lah pengguna aktif.

Baca juga: Akui Terakhir Konsumsi pada 1 Desember Lalu, Iyut Bing Slamet Pakai Narkoba Sejak Tahun 2004

Baca juga: Iyut Bing Slamet Ditangkap karena Narkoba, Begini Kondisinya Sekarang

"Dia (Iyut) putus sambung konsumsinya, karena kondisi keuangan lainnya," ucapnya.

Tentu ada alasan mengapa adik dari Adi Bing Slamet itu menjadi pengguna narkoba putus sambung sejak tahun 2004 itu atau selama 16 tahun lamanya.

"Alasannya katanya IBS ini setiap ada uang dia beli (narkoba). Jadi ketika ada uang dan ada yang jual, dia baru beli," jelasnya.

Petugas membawa barang bukti saat rilis penangkapan mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin
Petugas membawa barang bukti saat rilis penangkapan mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Budi Sartono menjerat Iyut Bing Slamet dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 2 UU Narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Budi Sartono.

Keponakan Ashanty, Millen Cyrus atau Millendaru sakau saat diamankan kepolisian diduga terkait narkoba.
Keponakan Ashanty, Millen Cyrus atau Millendaru sakau saat diamankan kepolisian diduga terkait narkoba. (Instagram @millencyrus)

Bakal Seperti Millen Cyrus
Polisi juga seilah menutup kemungkinan Iyut Bing Slamet bernasib sama seperti Millen Cyrus yang menjalani rehabilitasi di Lido.
Budi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk adik dari Uci dan Adi Bing Slamet itu direhabilitasi.

"Pastinya nanti akan kita update lagi soal assesmen rehab ini lagi disusun," ucapnya.

Kedepan polisi akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, guna melakukan assesmen rehabilitasi Iyut.

"Intinya kalau rehabilitasi, kita melihat hasil assesmen rehabilitasi dari BNNK," ungkapnya.

Buru Penjual Sabu, Siapa? Artis atau Bukan?
Lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas