Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Penyanyi Cilik Iyut Bing Slamet Akui Konsumsi Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet akui konsumsi narkona sejak awal Desember 2020.

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Mantan Penyanyi Cilik Iyut Bing Slamet Akui Konsumsi Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Tribunnews/Herudin
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat rilis penangkapan mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet akui konsumsi narkona sejak awal Desember 2020.

Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Iyut Bing Slamet terancam hukuman 4 tahun penjara.

Iyut Bing Slamet (IBS) diciduk Sat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan (Jaksel) akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan mantan penyanyi cilik itu pada Kamis, 3 Desember 2020 malam. 

Baca juga: 14 Tahun Pakai, Iyut Bing Slamet Beli Narkoba Dari Siapa? Pemasoknya Sesama Artis? Ini Kata Polisi

Baca juga: Akui Terakhir Konsumsi pada 1 Desember Lalu, Iyut Bing Slamet Pakai Narkoba Sejak Tahun 2004

Baca juga: Terjerat Narkoba, Iyut Bing Slamet Bisa Bernasib seperti Millen Cyrus, Ini Kata Polisi

Video: Iyut Bing Slamet Menangis karena Syok Ditangkap Polisi Lagi

"Kronologisnya pada hari Kamis malam jam setengah 12 malam di daerah Johar Timur, (Jakarta Pusat) dari Polres Metro Jakarta Selatan," kata Budi saat merilis kasus tersebut di Mapolrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Sabtu (5/12/2020).

Dan di dalam rumah tersebut,  kata Budi, ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

BERITA REKOMENDASI

Budi menuturkan, tersangka IBS mengaku menggunakan barang haram itu pada awal Desember 2020.

Menurutnya, tersangka telah aktif bertahun-tahun sebagai pengguna narkotika jenis sabu usai keluar dari penjara akibat perbuatan yang sama.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Ternyata Konsumsi Sabu Sejak 2004, Polisi Kini Buru Pemasok

Baca juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet: Kronologi Penangkapan, Sudah 16 Tahun Konsumsi Sabu

Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Dari hasil tersebut dibawa ke kantor tersangka IBS tersebut dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metafetamine.

Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan terakhir memakai itu 1 Desember 2020.

"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai dari tahun 2004, dan ini masih sementara kita kembangkan lagi, ke siapa yang memberi ini," kata Budi. 


Adapun guna mempertangungjawabkan perbuatannya, IBS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 3 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil positif kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009, sebagai pengguna narkotika," pungkasnya. (m23

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Iyut Bing Slamet Akui Konsumsi Narkona, Mantan Penyanyi Cilik Itu Diancam 4 Tahun Penjar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas