Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Sidang Perdana Catherine Wilson: Kenakan Hijab hingga Dijerat Pasal Pengedar, Ini Ancamannya

Diakui sang kuasa hukum Verna Wahono, selama mendekam di tahanan dan juga di panti rehab, Catherine Wilson atlias Keket memang lebih dekat pada agama.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Fakta Sidang Perdana Catherine Wilson: Kenakan Hijab hingga Dijerat Pasal Pengedar, Ini Ancamannya
istimewa
Ada yang berbeda dari penampilan Catherine Wilson saat menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya. Catherine Wilson memakai hijab. Berikut fakta terkait sidang perdana Catherine Wilson. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Catherin Wilson menjalani sidang perdananya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (8/12/2020).

Digelar secara virtual, Catherine Wilson menjalani sidang tersebut dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat.

Sedangkan hakim, JPU, dan pengacara dari Pengadilan Negeri Depok.

Berikut fakta terkait sidang perdana Catherine Wilson yang Tribunnews.com himpun dari Wartakotalive.com.

Berhijab

Pada sidang perdana ini, penampilan dari Chaterine Wilson terlihat berbeda dari yang biasanya.

Dilansir Wartakotalive.com, Chaterine menghadiri sidang dengan mengenakan hijab berwarna abu-abu.

Berita Rekomendasi

Diakui sang kuasa hukum Verna Wahono, selama mendekam di tahanan dan juga di panti rehab, Catherine memang lebih dekat pada agama.

"Seperti yang sudah saya pernah bilang dia (Catherine) sering solat dan puasa. Ya maksdunya dengan adanya hal ini dia lebih religius," jelasnya.

Baca juga: 16 Artis Terjerat Kasus Narkoba: Dwi Sasono, Catherine Wilson, Lucinta Luna hingga Millen Cyrus

Baca juga: Resmi Jadi Tahanan Titipan, Pihak Kejaksaan Ungkap Peluang Catherine Wilson Lanjutkan Rehabilitasi

Dijerat Pasal Pengedar

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Chaterine Wilson dengan berlapis.

Ia didakwa bersalah dengan pasal berlapis bahkan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan itu seperti dilaporkan Wartakotalive.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas