Fakta Sidang Perdana Catherine Wilson: Kenakan Hijab hingga Dijerat Pasal Pengedar, Ini Ancamannya
Diakui sang kuasa hukum Verna Wahono, selama mendekam di tahanan dan juga di panti rehab, Catherine Wilson atlias Keket memang lebih dekat pada agama.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Chaterine Menerima
Artis yang akrab disapa Keket itu tak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan itu.
Ia menerima ancaman hukuman yang akan ia peroleh.
"Saya menerima pak hakim," ucap Keket.
Pasal 114 merupakan pasal yang dilayangkan JPU atas dakwaan pengedar narkoba kepada Catherine.
Pasal tersebut berbunyi, 'Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.'
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Pakai Hijab, Kata Kuasa Hukumnya, Keket Lebih Religius
Kuasa Hukum Tuntut Bukti
Meski Keket mengatakan menerima dakwaan tersebut, namun kuasa hukum meminta agar jaksa membuktikan layak tidaknya Chaterine Wilson dikenakan pasal pengedar tersebut.
Verna Wahono menilai Keket tidak layak dijerat dnegan pasal 114 tersebut.
Meski begitu ia tetap menghormari jaksa dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.
Barang Bukti
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).