Diminta Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq oleh Warganet, Hotman Paris: Kenapa Minta Hotman?
Beri tanggapan soal warganet yang meminta dirinya menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Hotman Paris: Kenapa Minta Hotman?
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
"Karena pak hotman ini sudah tidak diragukan lagi jam terbang nya," tulis @rickykurniawan45.
"Pilih pake hati pak.kalo uang bang Hotman sudah bnyak..kalo salah jngan di bela," tulis @dhardono.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Tunda Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya
Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan soal langkah praperadilan terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan ada hal-hal yang dibereskan, sehingga pendaftaran praperadilan tak dilaksanakan hari ini.
"Tapi mungkin Insyaallah dalam waktu dekat. Mungkin besok atau cepatlah pokoknya dalam waktu cepat," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2020).
Sebelumnya, FPI memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq.
Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).
Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.
Baca juga: Fadli Zon Sesalkan Proses Hukum Rizieq Shihab, Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Terburu-buru
Baca juga: Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab
Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Habib Rizieq bisa mendapatkan keadilan hukum.
Diketahui, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Minggu (13/12/2020) dini hari.
Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.