Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Dinyatakan Bersalah Lakukan Wanprestasi
Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada rumah produksi Falcon Pictures.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada rumah produksi Falcon Pictures.
Hal tersebut diketahui lewat pembacaan keputusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Tidak hanya Jefri Nichol, ibu Jefri Nichol, Juanita Eka Putri dan Baetz Manajemen turut dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Baca juga: Jefri Nichol Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Pengacara Keberatan, Ini Alasannya
Baca juga: Jika Tak Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Aset Kekayaan Jefri Nichol Akan Disita
Baca juga: Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Divonis Bersalah, Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures
Baca juga: Tinggal di Apartemen Nicholas Saputra saat Pertama Datang ke Jakarta, Soimah Ungkap Masa Lalunya
"Menyatakan tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (ibu Jefri Nichol), dan tergugat tiga (Baetz Manajemen) bersalah melakukan wanprestasi," kata hakim.
Saat sidang ini, penggugat atau tergugat hanya diwakilkan kuasa hukum.
Hakim meminta Jefri Nichol dan tergugat lain untuk membayar ganti rugi.
Baca juga: Soimah Beberkan Kebaikan Nicholas Saputra saat Awal Merantau ke Jakarta, Ternyata Ini yang Dilakukan
Baca juga: Angga Yunanda Dikabarkan Dekat dengan Mantan Jefri Nichol, Shenina, Cinlok karena Film?
"Menghukum tergugat (Jefri Nichol, ibu Jefri Nichol dan Baetz Manajemen) membayar ganti rugi empat miliar dua ratus juta rupiah (Rp 4,2 miliar) kepada penggugat," ucap hakim.
Hakim memberikan waktu selama 14 hari ke Jefri Nichol dan dua tergugat lain untuk memikirkan putusan tersebut, menerima atau mengajukan banding.
Jefri Nichol digugat Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar setelah melakukan wanprestasi.
Dalam kontrak kerjanya, Jefri Nichol seharusnya bermain empat film garapan Falcon Pictures dan sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta.
Namun Jefri Nichol tidak membintangi satu film pun.
Saat belum ada satu film yang dibintanginya, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jefri Nichol Dinyatakan Bersalah Lakukan Wanprestasi, Diminta Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.