Jika Tak Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Aset Kekayaan Jefri Nichol Akan Disita
Aktor Jefri Nichol bersama ibunda dan mantan manajernya, Junita Eka dan Baetz Agagon dinyatakan bersalah dalam kasus wanprestasi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Kesabaran Falcon Pictures rupanya sudah habis, setelah tidak adanya itikad baik dari aktor Jefri Nichol untuk menjalankan kewajiban pekerjaannya.
Diketahui, Jefri Nichol menerima tawaran membintangi film layar lebar produksi Falcon Pictures, tapi sampai detik ini belum menentukan tanggal untuk menjalani proses syuting.
Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti menegaskan kliennya sudah menunggu sekian lama itikad baik dari Jefri Nichol, namun tidak diindahkan.
"Selama mediasi pun tidak ada itikad baik, jadinya klien kami meminta fokus pada proses hukum yang berjalan," kata Debby Astuti usai jalani sidang putusan kasus wanprestasi Falcon Pictures dan Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Divonis Bersalah, Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures
Debby menambahkan, Falcon Pictures menunggu sampai putusan hakim berkekuatan hukum tetap, agar bisa mendapatkan hasil ganti rugi dari Jefri.
"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, Jefri harus bayar Rp 4,2 Miliar. Dia harus menaati putusan Pengadilan," ucapnya.
Menurut Debby, pria berusia 21 tahun itu akan memenuhi kwajibannya membayar ganti rugi jika memang tidak mengajukan banding putusan Pengadilan.
Terlebih Jefri pernah tersandung kasus hukum yaitu kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja setahun lalu.
"Dia (Jefri) tau konsekuensi hukumnya seperti apa jika tidak dipenuhi," tegasnya.
Lebih lanjut, jika putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap tapi Jefri Nichol tidak membayar ganti rugi, pihak Falcon Pictures akan terus menagihnya.
"Kami akan lihat dulu asetnya dia (Jefri). Kalau ada aset, ya asetnya akan kami sita jika tidak membayar ganti rugi," ujar Debby Astuti.