Selain Artis TA, Muncikari Ini Pasok Juga Selebgram hingga Pegawai Bank, Jaringannya se-Indonesia
Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tiga muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Editor: Willem Jonata
Dalam kasus itu, polisi menyita kondom, ponsel, hingga laptop.
Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi, terungkap tarif artis TA mencapai Rp 75 juta sekali kencan.
"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Sementara itu, tiga orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Pertama Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona," lanjutnya.
Ia mengatakan RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
"Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se - Indonesia. Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," ucapnya.
Berstatus saksi
Dikutip dari Kompas.com, saat ini artis TA menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
TA masih ditetapkan sebagai saksi terkait kasus dugaan prostitusi online.
"Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Ia mengatakan, kasus ini merupakan kelanjutan dari penangkapan empat mucikari.