Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selain Artis TA, Muncikari Ini Pasok Juga Selebgram hingga Pegawai Bank, Jaringannya se-Indonesia

Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tiga muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Selain Artis TA, Muncikari Ini Pasok Juga Selebgram hingga Pegawai Bank, Jaringannya se-Indonesia
Warta Kota
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tiga muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Kasus itu juga melibatkan model majalah pria dewasa berinisial TA, yang sebelumnya diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung.

Tiga tersangka, yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona. Mereka mempunyai banyak jaringan ke berbagai artis, selebgram, hingga pegawai.

RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah. 

"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi, Ini yang Diketahui Manajer Terkait Aktivitasnya di Bandung

Berita Rekomendasi

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi, Artis TA Jadi Gunjingan, Manajer Tania Ayu Sibuk Jawab Telepon

Bahkan, ketiganya juga berkaitan dengan artis yang terlibat prostitusi dan kasusnya ditangani di Polda Jatim.

"Ya, tersangka ini berkaitan juga dengan kasus (prostitusi online libatkan artis) yang ditangani di Polda Jawa Timur. Makanya ke depan kami akan mendalami lebih lanjut," ucapnya.

Muncikari Ini Punya Cewek Mulai Artis, Selebgram, Pegawai Bank, Ditawarkan dengan Cara Seperti Ini 

Ketiganya dijerat  Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila. Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Erdi.

Artis TA Bertarif rp 75 juta

Artis sekaligus model majalah dewasa TA diamankan terkait dugaan prostitusi dari sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, polisi menyita kondom, ponsel, hingga laptop.

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi, terungkap tarif artis TA mencapai Rp 75 juta sekali kencan. 

"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Sementara itu, tiga orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Pertama Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona," lanjutnya. 

Ia mengatakan RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020). 

Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.

"Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se - Indonesia. Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," ucapnya.

Berstatus saksi

Dikutip dari Kompas.com, saat ini artis TA menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

TA masih ditetapkan sebagai saksi terkait kasus dugaan prostitusi online.

"Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Ilustrasi prostitusi online - Bos prostitusi online sebut tarif kencan tertinggi mencapai Rp 20 juta.
Ilustrasi prostitusi online - Bos prostitusi online sebut tarif kencan tertinggi mencapai Rp 20 juta. (Tribun Manado)

Ia mengatakan, kasus ini merupakan kelanjutan dari penangkapan empat mucikari.

"Muncikarinya sudah diamankan, tiga orang ditangkap di Medan, Jakarta dan Bogor. Satu orang lagi ada suami dari muncikarinya. TA sendiri dari Jakarta, diamankan di satu hotel di Bandung," ucapnya.

Awal pengungkapan

Informasi dari salah satu penyidik menyebutkan, kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap website yang menawarkan prostitusi dari kalangan artis, dokter, pegawai bank hingga profesi lainnya.

TA, dalam penyelidikan itu, ada dalam daftar yang ditawarkan oleh pengelola website tersebut.

Baca: Diduga Terlibat Prostitusi, Artis TA Bertarif Rp 75 Juta Sekali Kencan

Karenanya, dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Seorang pria dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jabar, pada Jumat (18/12/2020) terkait dugaan prostitusi artis dan juga model majalah dewasa TA yang diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020) petang. 

Seorang berinisial Ah ditangkap polisi terkait kasus tersebut. Informasi yang dihimpun, ia seorang muncikari yang diamankan di Kota Medan dan diterbangkan ke Bandung.

Ah sendiri dalam kasus ini sudah ditangkap dua hari lalu di Medan. Namun karena harus menjalani swab PCR Covid-19 sehingga baru diterbangkan ke Bandung hari ini.

Satu tersangka lagi, seorang perempuan, merupakan penghubung antara TA dengan pengelola situs internet tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak menyebut kasus ini akan diungkap lebih detail setelah shalat Jumat.

"Nanti diekpose setelah salat Jumat. Mohon waktu," ucap Reonald. Adapun TA sampai dengan saat ini masih diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Muncikari Ini Punya Cewek Mulai Artis, Selebgram, Pegawai Bank, Ditawarkan dengan Cara Seperti Ini

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas