Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Prostitusi Model TA Seret-seret Artis Lainnya, Pekan Ini 6 Orang Akan Diperiksa Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Prostitusi Model TA Seret-seret Artis Lainnya, Pekan Ini 6 Orang Akan Diperiksa Polda Jabar
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Polisi saat mengamankan artis berinisial TA masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Jabar. Yang bersangkutan diduga terkait prostitusi online. 

Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila. Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Erdi.

Muncikari Ini Punya Cewek Mulai Artis, Selebgram, Pegawai Bank, Ditawarkan dengan Cara Seperti Ini

Tiga muncikari kasus prostitusi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar melibatkan model majalah pria dewasa berinisial TA, mempunyai banyak jaringan ke berbagai artis dan selebgram

Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona.
RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis TA, Polisi Sebut Bermula dari Temuan Website

"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Berita Rekomendasi

"Ya, tersangka ini berkaitan juga dengan kasus (prostitusi online libatkan artis) yang ditangani di Polda Jawa Timur. Makanya ke depan kami akan mendalami lebih lanjut," ucapnya.

Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: UPDATE Kasus Prostitusi Artis TA, Tarif Rp 75 Juta, 3 Orang Jadi Tersangka, Polisi Amankan Bukti Ini

"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila. Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Erdi.

Ini Artis TA, Dibekuk di Bandung Terkait Dugaan Prostitusi, Model dan Selebgram Ini Tak Berkutik

Ia mengatakan, unsur prostitusi dalam kasus ini terungkap setelah penggerebekan TA dengan seorang pria di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).

"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan. Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.

Baca juga: Oknum Polisi Gerebek Prostitusi, Malah Peras Gadis PSK untuk Layani Nafsu Bejatnya

Adapun Ah diamankan di Kota Medan dua hari lalu dan saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Termasuk yang ditahan yakni RJ dan Mr alias Alona.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas