Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

6 Fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD: Dibuat di Medan Tahun 2017, Kini Jadi Tersangka

Berikut fakta terkait video syur Gisella Anastasia dan sosok pria inisial MYD, dibuat di Medan tahun 2017 lalu hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 6 Fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD: Dibuat di Medan Tahun 2017, Kini Jadi Tersangka
Instagram/gisel_la
Berikut fakta terkait video syur Gisella Anastasia dan sosok pria inisial MYD, dibuat di Medan tahun 2017 lalu hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," jelasnya.

Soal hubungan antara Gisel dan MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan memberikan keterangan.

Gisella Anastasia mengakui video syur yang beredar di media sosial terjadi di tahun 2017, saat masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Gisella Anastasia mengakui video syur yang beredar di media sosial terjadi di tahun 2017, saat masih berstatus sebagai istri Gading Marten. (Instagram @gisel_la/@gadiiing)

4. Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Terkait kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Yang mana Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.

Serta maksimalnya adalah hukuman 12 tahun penjara.

"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.

Berita Rekomendasi

5. Gisel dan MYD Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya

Baca juga: Video Syur Gisella Anastasia Dibuat 2 Tahun Lalu sebelum Bercerai dengan Gading Marten

Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian telah mengantongi hasilnya.

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam beberapa kali pemeriksaan.

"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.

6. Kedua Tersangka akan Dipanggil untuk Pemeriksaan

Terkait penetapan tersebut, kemudian pihak kepolisian berencana untuk melakukan panggilan.

Baik Gisel dan MYD akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas