Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KRONOLOGI Kasus Video Syur Gisel, Sempat Tak Beri Bantahan hingga Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Berikut kronologi lengkap atas kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia hingga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in KRONOLOGI Kasus Video Syur Gisel, Sempat Tak Beri Bantahan hingga Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Instagram @gisel_la
Berikut kronologi lengkap atas kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia hingga kini ditetapkan sebagai tersangka. 

5. Dua Tersangka Penyebar Video Sudah Diamankan

Dari video syur ini, dua tersangka penyebar video sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Keduanya berinisial PP dan MM yang diamankan berdasarkan hasil dari penyidikan laporan dua pengacara.

Dua tersangka mengaku mendapatkan video syur tersebut dari media sosial.

Gisella Anastasia jalani dua kali pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Gisella Anastasia jalani dua kali pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dan kemudian kembali dibagikan secara masif di Twitter dengan tujuan agar mendapatkan banyak pengikut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mencari pengikut karena sebagai syarat untuk mengikuti giveaway.

6. Gisel Sempat Dipanggil Kembali oleh Kepolisian

Berita Rekomendasi

Lanjut, pada Rabu (23/12/2020) kemarin Gisel kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Di sana ia lagi-lagi memilih tak banyak berkomentar dan akan mengikuti prosedur hukum.

Pemanggilan ini guna melakukan pemeriksaan tambahan oleh pihak penyidik.

Baca juga: Polisi Telah Menetapkan Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Baca juga: Gisel Mengakui  Video Syur Dirinya dan Pria Berinisial MYD Dibuat Tahun 2017

7. Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Hingga akhirnya, pada Selasa (29/12/2020) Gisel dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini.


Diberitakan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan informasi ini.

Yang mana penetapan status tersangka merupakan hasil dari gelar perkara.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin."

"Menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," terang Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

(Tribunnews.com/Febia Rosada) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas