Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap Profesi MYD dan Motif Gisel Rekam Video Syur, Secepatnya akan Lakukan Pemanggilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan profesi dari MYD.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Polisi Ungkap Profesi MYD dan Motif Gisel Rekam Video Syur, Secepatnya akan Lakukan Pemanggilan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan profesi dari MYD. 

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.

Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota)

Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan MYD terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," lanjutnya.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD: Dibuat di Medan Tahun 2017, Kini Jadi Tersangka

Baca juga: PROFIL Gisella Anastasia, Perjalanan Asmara, Karier Musik, hingga Film dan Sinetron yang Dibintangi

Baca juga: Siapa MYD? Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel yang juga Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan tersangka Gisel dan MYD dilakukan setelah hasil forensik keluar.

Lalu, dikaitkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari saudari GA maupun saudara MYD," ujar Yusri.

(Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas