Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dijerat Pasal yang Sama, Akankah Gisel Bernasib Seperti Video Panas Ariel, Luna Maya dan Cut Tari?

Gisel resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur. Pasal yang dikenakan sama dengan Ariel, akankah nasibnya sama

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Dijerat Pasal yang Sama, Akankah Gisel Bernasib Seperti Video Panas Ariel, Luna Maya dan Cut Tari?
kolase/instagram
Gisel resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur. Pasal yang dikenakan sama dengan Ariel, akankah nasibnya sama? 

Video mirip Gisel tersebut beredar melalui Twitter dan sempat menjadi trending topics. 

Adalah Pitra Romadoni dan Aby Febrianto Dunggio yang menangkap keresahan masyarakat akan penyebaran video asusila itu kemudian melapor secara resmi ke Polda Metro Jaya.

Kini, Gisel ditetapkan jadi tersangka.

Awalnya Gisel membantah dirinya adalah "pemain" di video tersebut. "Badannya mulus," kata ibu satu anak ini.

Sebelumnya, pemilik akun Twitter penyebar video syur mirip Gisel ditangkap polisi dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020) malam.

Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.

PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.

Berita Rekomendasi

Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).

Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.

Isi Pasal yang Dikenakan Pada Kasus Video Syur Gisel dan Ariel
nilah butir-butir pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.

Dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, Gisel disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 uu no 44 tentang Pornografi.

Pasal 4 Ayat 1 berisi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas