Dijerat Pasal yang Sama, Akankah Gisel Bernasib Seperti Video Panas Ariel, Luna Maya dan Cut Tari?
Gisel resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur. Pasal yang dikenakan sama dengan Ariel, akankah nasibnya sama
Penulis: Anita K Wardhani
b.kekerasan seksual
c.masturbasi atau onani
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.alat kelamin
f.pornografi anak
Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Akui Video Terjadi pada 2017
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video syur.
Status Gisel tersebut naik setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus video syur mirip dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lainnya.
"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020), seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
MYD merupakan sosok pria yang ada di dalam video syur tersebut.
Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu.
Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil forensik keluar, dan dikaitkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu lalu.
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," lanjutnya.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Gisel telah mengakui bahwa satu di antara pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria berinisial MYD terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri Yunus.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," jelasnya.
Gisel Dua Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka
Sebelumnya, Gisel menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Ia juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.
"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya."
"Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel setelah diperiksa.
Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya
Gisel sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).
"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel.
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN.
Berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Bayu Indra Permana/Chrysnha, Nuryanti/Wartakota/Kompas.com)