Kronologi Video Syur Gisel dan MYD Dibuat Hingga Tersebar di Medsos, Direkam Saat Kondisi Mabuk
Kepolisian membeberkan sejumlah fakta terkait video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel bersama pria berinisial MYD.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian membeberkan sejumlah fakta terkait video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel bersama pria bernama Michael Yukinobu de Fretes (MYD).
Kepada penyidik kepolisian Gisel pun mengakui bila pemeran dalam video syur tersebut dirinya.
Adegan panas yang dilakukan Gisel dengan MYD terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pda 2017 silam.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa Gisel yang telah mengundang MYD untuk bertemu dengannya di Medan.
Kala itu Gisel masih berstatus istri sah dari aktor Gading Marten.
Dengan alasan tertentu, akhirnya pertemuan Gisel dan MYD justru berakhir di sebuah kamar hotel.
Gisel dan MYD disebut polisi hanya sebatas rekan kerja.
Beberapa kali keduanya kerap bertemu saat ada event-event tertentu.
Saat berada di Medan, MYD pun diketahui awalnya memang untuk melakukan suatu kegiatan atas undangan Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel sendiri yang merekam adegan syur tersebut untuk keperluan pribadi.
Kepada polisi, Gisel mengaku merekam adegan tersebut dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh minuman beralkohol.
Baca juga: Polisi Sebut Gisel Sedang Dalam Kondisi Mabuk Saat Rekam Video Syur
"Dia mengakui (sedang mabuk)," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Tak hanya merekam, Gisel pun ternyata sempat mengirimkan video syur tersebut kepada MYD lewat aplikasi AirDrop di ponselnya.
"Saudari GA mentransfer (video seks) menggunakan AirDrop kepada saudara MYD," ujar Yusri.
Lanjut Yusri, MYD yang menerima kiriman video panas dirinya bareng Gisel sempat menyimpannya selam satu minggu.
"Pengakuan MYD sempat seminggu kemudian setelah itu baru dihapus," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
Gisel mengaku sebelum video tersebut menyebar di media sosial, dua ponselnya sempat rusak dan hilang.
Baca juga: Gisel dan MYD akan Diperiksa Pekan Depan, soal Penahanan Begini Penjelasan Kepolisian
"Karena satu handphone rusak, ada yang satu handphone hilang. Yang hilang, itu pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ujar Yusri.
Gisel pun tidak mengetahui video tersebut berada dalam ponsel yang hilang atay yang rusak.
"Pengakuan dia, dia bingung yang mana (videonya). iPhone 7 atau iPhone 8. Ini masih kita selidiki," ujarnya.
Belum diketahui siapa penyebar pertama video syur Gisel dan MYD.
Baca juga: Gisel Dijerat Pasal Pornografi Terkait Video Syur, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan
Kepolisian hingga saat ini masih mengejar penyebar utama video syur tersebut.
Namun, sebelum menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka, polisi menetapkan dua orang tersangka yang dinilai aktif menyebarakan video berkonten pornografi tersebut di media sosial.
Motif keduanya menyebarkan video tersebut agar pengikutnya di media sosial banyak.
"Ini baru PP sama MN yang penyebar masif itu," kata Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Gisel dinilai sebagai pembuat dan penyebar
Gisella Anastasia dapat disebut sebagai membuat konten pornografi.
Sebab ia merekam sendiri adegan panasnya dengan Michael Yukinobu De Fretes pada tahun 2017 silam.
Hal tersebut yang membuat Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Baca Pasal 4, itu ada 'membuat', saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi Ungkap Kedekatan Gisel dengan Pria Inisial MYD, Sebut Hanya Teman Kerja
Yusri menuturkan jika merekam untuk kepentingan pribadi menjadi hak Gisel.
Namun, setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi.
"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi dan yang teradi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ujar Yusri.
Karena itu, selain dijerat dengan pasal 4, Gisel pun dijerat dengan pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Bunyi pasal 29;
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sedangkan pasal 8 berbunyi :
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Untuk MYD dijerat dengan pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Bunyi pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Gisel terancam ditahan
Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menahan Gisella Anastasia dalam kasus dugaan penyebaran pornografi.
Nantinya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Senin 4 Januari 2020.
"Nanti kan belum, kan baru kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Yusri menyampaikan penyidik Polri juga akan mempertimbangkan Gisel yang mempunyai seorang anak yang harus dinafkahi.
Nantinya, kepolisian RI akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing.
Baca juga: Terkait Kasus Video Syur Gisel dan MYD, Kapolda Sumut akan Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
"Toh kalau memang iya, dia punya anak. Nanti akan kita lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Namun demikian, kata Yusri, pihaknya masih belum memutuskan nasib penahanan pelantun lagu Pencuri Hati tersebut.
"Ini kan belum. Kita baru akan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Terpisah, pengacara Gisella Anastasia, Sandy Arifin mengaku belum berkordinasi dengan kliennya terkait status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.
"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).
Sandy Arifin juga tak bisa memberikan informasi secara detail terkait masalah hukum yang menjerat janda satu anak ini.
Ia juga belum tahu kapan akan bertemu dengan kliennya itu.
Sebab saat ini dirinya sedang berlibur bersama keluarga.
"Karena saya sedang di luar kota sampai Tahun Baru," ujar Sandy Arifin.
(tribunnews.com/ tribunjakarta.com/ bayu/ igman/ Annas)