Sesalkan Gisel dan MYD Jadi Tersangka, Komnas Perempuan: Mestinya Polisi Fokus pada Penyebar
Komnas Perempuan sesalkan penetapan Gisella Anastasya (GA) atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai Tersangka kasus video syur.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan penetapan Gisella Anastasya (GA) atau Gisel dan pria berinisial MYD sebagai Tersangka kasus beredarnya video syur yang dilakukan keduanya.
"Karena keduanya adalah korban dari Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG)," ungkap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, kepada Tribunnews.com, Kamis (31/12/2020) melalui keterangan tertulis.
Komnas Perempuan menilai semestinya aparat penegak hukum fokus terhadap penyebar yang membuat konten pribadi tersebut dapat diakses publik.
"Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat bahwa GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya."
"Dalam kasus ini, fokus aparat penegak hukum semestinya diberikan pada persoalan pendistribusian muatan tersebut," jelas Andy.
Baca juga: Gisel Tulis Curhatan: Minta Maaf hingga Ucapkan Terimakasih ke Gempi
Komnas Perempuan juga mendesak agar kepolisian menyegerakan proses hukum pada pihak yang menyebarkan video tersebut.
"Dan sebaliknya memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat penyebarluasan informasi privacy-nya."
"Langkah ini berkontribusi membangun budaya hukum yang lebih berkeadilan dan juga mengurangi distraksi pada berbagai persoalan mendesak yang membutuhkan atensi intensif dari aparat penegak hukum dan publik," papar Andy.
Diketahui penetapan GA dan MYD dilakukan Polda Metro Jaya terkait beredarnya sebuah video intim pada November 2020 dan menjadi perhatian publik khususnya warganet hingga penghujung Desember 2020.
Baca juga: Kasus Video Gisel, Advokat Henry Indraguna: Kalau Kronologinya Sama dengan Ariel, Putusan Hakim Sama
GA dan MYD disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di jagat maya.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik, ahli IT yang ada, saudari GA dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Selasa (29/12/2020) dikutip dari YouTube KH Entertainment.
Yusri mengungkapkan video tersebut diakui pelaku dibuat sekira tahun 2017, lalu.
"Dia mengakui, yang terjadi sekitar 2017 di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara