Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Video Syur Gisel Jadi Sorotan Media Inggris, Pertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia

Media Inggris ini mempertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia yang dinilai penuh kontroversi.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kasus Video Syur Gisel Jadi Sorotan Media Inggris, Pertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). | Media Inggris mempertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia yang dinilai penuh kontroversi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus video syur yang menjerat mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia masih menjadi sorotan publik.

Terlebih kini Gisella Anastasia dan pemeran pria berinisial MYD tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar ini juga menjadi sorotan media asing, salah satunya The Sun.

Baca juga: Sarankan Gisel dan Michael Yukinobu Minta Maaf ke Publik, Pelapor Yakin Itu Bisa Ringankan Hukuman

Baca juga: Pitra Romadoni Sarankan Gisel Minta Maaf kepada Gading Marten

Media Inggris ini mempertanyakan Undang-Undang Pornografi di Indonesia yang dinilai penuh kontroversi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel sempat menampik sebagai pemeran dalam video berdurasi 19 detik itu.

Namun dalam proses pemeriksaan Gisel akhirnya mengakuinya.

Berdasarkan pengakuan Gisel, video syur tersebut diambil pada tahun 2017 di sebuat hotel di Medan.

Berita Rekomendasi

Pelantun lagu Masih Bisa Panjang itu mengaku merekam video syur dengan MYD untuk dokumentasi pribadi.

Tak ada niatan untuk menjual atau menyebarluaskannya ke dunia maya.

Dua hari setelah tersebar di dunia maya, dua orang pengacara melaporkan video syur tersebut ke Polda Metro Jaya.

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Tribunnews/Herudin)

Dikutip dari Wartakota, dua orang pengacara tersebut adalah Pitra Romadoni Nasution dan Yudha Adhi Oetomo

Mereka menyebut video syur tersebut harus diselidiki guna menghentikan penyebaran pornografi di media sosial.


Baik Gisel maupun MYD telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan yang terlihat dalam klip tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel merekam sendiri adegan tersebut menggunakan ponselnya.

Namun ponsel tersebut hilang dan diunggah secara online oleh orang lain.

"Yang buat itu saudari GA sendiri, dia merekam pakai hpnya," papar Kombes Yusri Yunus dikutip dari.

Jika terbukti bersalah, Gisel dan MYD justru terancam hukuman penjara 12 tahun.

Gisel bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini.

Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop.

Baca juga: Berstatus Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Masih Bisa Rayakan Tahun Baru Bersama 2 Sosok Ini

Baca juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Komnas PA: Selayaknya Hak Asuh Bisa Dicabut & Diserahkan ke Gading

Gisel resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur. Pasal yang dikenakan sama dengan Ariel, akankah nasibnya sama?
Gisel resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur. Pasal yang dikenakan sama dengan Ariel, akankah nasibnya sama? (kolase/instagram)

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada vokalis band NOAH, Ariel.

Pada saat itu, Ariel mendapat hukuman penjara 3,5 tahun akibat video seksnya tersebar via online karena laptopnya dicuri dari rumahnya.

Tidak ada bukti yang disajikan di persidangan yang menunjukkan Irham telah mempublikasikan video itu sendiri.

Namun hakim menghukumnya karena lalai karena gagal mencegah distribusinya.

Ariel menjalani hukuman dua tahun penjara sebelum dibebaskan karena berperilaku baik.

Undang-undang tersebut ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.

(Tribunnews.com/ Dipta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas