Kasus Gisella Anastasia Jadi Sorotan Media Asing, Disebut Mendapat Keadilan yang Kejam
Media asing menyoroti kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia. Bahas soal UU Anti Pornografi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia menjadi sorotan media Inggris, The Sun.
Dalam artikel yang dibuat 31 Desember 2020, The Sun menuliskan judul, "Keadilan kejam, penyanyi terancam dipenjara setelah rekaman adegan video syur dicuri dari ponselnya dan tersebar secara online di Indonesia."
Lalu di isi artikel, The Sun menyebut Undang-undang Anti Pornografi di Indonesia kontroversial.
The Sun menuliskan bahwa orang-orang di Indonesia, berdasarkan undang-undang, dilarang tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apapun.
Tak hanya menyoroti soal Gisel, The Sun juga membahas kasus video syur yang menjerat penyanyi Nazril Irham alias Ariel, pada 2010 silam.
Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten: Saya Kasihan sama Gading
Baca juga: Pitra Romadoni Sarankan Gisel Minta Maaf kepada Gading Marten
Saat itu, Ariel dihukum tiga setengah tahun penjara karena video syurnya beredar luas setelah laptopnya dicuri.
Meski tak ada bukti yang menunjukkan Ariel menyebarkan video itu, seorang hakim menjatuhkan vonis karena menilai vokalis NOAH itu lalai.
The Sun menyebutkan UU Anti Pornografi di Indonesia ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang itu sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi negara.
Selain The Sun, media asing South China Morning Post (SCMP) juga memberitakan soal kasus video syur Gisel.
"Aktivis perempuan Indonesia membela penyanyi yang terjerat Undang-undang Anti Pornografi," tulis SCMP dalam artikelnya yang terbit 30 Desember 2020.
Aktivis perempuan dan pendiri Arts for Women, Olin Monteiro, mengatakan UU Anti Pornografi seharusnya diamandemen karena disahkan secara tergesa-gesar.
Ia mengatakan Gisel adalah korban yang harus dilindungi negara dalam kasus penyebaran video syur.
"Hukum seharusnya tidak menuntut karena membuat konten dewasa untuk penggunaan pribadi."
"Hukum seperti ini merugikan perempuan dan kelompok marjinal lainnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.