Kasus Gisella Anastasia Jadi Sorotan Media Asing, Disebut Mendapat Keadilan yang Kejam
Media asing menyoroti kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia. Bahas soal UU Anti Pornografi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ifa Nabila
"Korban revenge porn, misalnya. (Mereka) akan takut melaporkan kasusnya ke penegak hukum," beber Olin.
Baca juga: Akui Bukan Orangtua Sempurna dan Minta Maaf, Gisel Ungkap Keyakinannya di Masa Depan
Baca juga: Pitra Romadoni, Pelapor Video Syur: Apa sih Susahnya Gisel dan MYD Minta Maaf, Susah Banget
Komisaris Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mariana Amarudin, menyebutkan UU Anti Pornografi justru mencabut hak perempuan di masyarakat yang sebagian besar patriarkal.
"Dalam kasus porno, perempuan lebih dirugikan dibanding laki-laki, karena tubuh perempuan lebih (difokuskan) dibandingkan laki-kaki."
"Perempuan juga sering dijadikan objek telanjang sehingga mudah bagi mereka untuk menjadi tersangka dalam kasus seperti ini," tuturnya.
Dilansir Kompas.com, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri, Selasa (29/12/2020).
Sedangkan motif Gisel merekam video syur bersama MYD adalah untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, video syur itu dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017, silam.
Baca juga: Berstatus Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Masih Bisa Rayakan Tahun Baru Bersama 2 Sosok Ini
Baca juga: Pitra Romadoni Berharap Gisel dan MYD Minta Maaf kepada Publik, Bisa Meringankan Hukuman
Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Kronologi Tersebarnya Video Mirip Gisel
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.