Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anak Pulang Liburan dari Bali, Gisel Tampak Bahagia Saat Menjemputnya di Bandara

Gisella Anastasia alias Gisel tak hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus video syur di Polda Metro Jaya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Anak Pulang Liburan dari Bali, Gisel Tampak Bahagia Saat Menjemputnya di Bandara
Instagram @gisel_la
Gisella Anastasia 

Aktor senior Roy Marten setuju jika hak asuh Gempi jatuh ke tangan Gading Marten.

Hal itu tak lepas dari masalah yang tengah dihadapi oleh Gisella Anastasia alias Gisel.

Seperti dikutip kompas.com, Roy Marten mengatakan demikian, setelah awak media bertanya seputar Gisel yang telah ditetapkan jadi tersangka kasus video syur.

"Oh setuju saya (hak asuh anak pindah ke Gading Marten)," ujar Roy Marten dengan intonasi nada yang rendah, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Namun, pemeran film Jeritan Malam itu menekankan, mengenai hak asuh anak adalah urusan Gisel dan Gading Marten, bukan dirinya.

Baca juga: Gisel Tersandung Kasus Video Syur, Bagaimana Hubungannya dengan Wijin, Sahabat Ungkap Soal Itu

Baca juga: Yang Dicemaskan Melaney Ricardo Saat Gisel Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Untung Tak Terjadi

"Jadi biarkan mereka yang menentukan (hak asuh anak). Kita sebagai orang tua kan hanya bisa bantu doa. Kalau dimintai nasihat, pasti kita turun rembuk," ujar Roy Marten.

Diketahui Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Melaney Ricardo Ajak Gisel Doa Bareng, Ini Responsnya

BERITA TERKAIT

Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku video itu direkam di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Selain itu, Gisel juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Michael Yunkinobu melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapus.

Atas perbuatannya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas