Begini Tampilan Michael Yukinobu Saat Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Video Syur
Michael Yukinobu de Fretes alias MYD atau Nobu mendatangi Polda Metro Jaya ditemani oleh pengacaranya yang menggunakan baju putih.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeran pria dalam skandal video seks artis Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes terlihat di Polda Metro Jaya.
Pria yang disebut MYD ini memenuhi panggilan polisi untuk menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (4/1/2021).
Mengutip, MYD yang juga biasa disapa Nobu, tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 10 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS, Michael Yukinobu Tiba di Polda Metro, Wajahnya Sempat Tak Dikenali, Kemana Gisel?
Baca juga: Jam 10 Pagi Ini Gisel dan MYD Akan Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur, Keduanya Bakal Datang?
Nobu datang terlebih dahulu sebelum Gisella Anastasia mendatangi gedung yang sama untuk menjalani pemeriksaan.
Nobu mendatangi Polda Metro Jaya ditemani oleh pengacaranya yang menggunakan baju putih.
Mengenakan atasan putih dengan celana cokelat chino, Nobu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka usai identitasnya diungkap oleh polisi.
Nobu tak menyampaikan sepatah kata pun dan langsung memasuki Ditreskrimsus.
Baca juga: Kisah Sebelum Video Syur Gisel Terekam, Nobu Terbang dari Jepang ke Medan, Mabuk Berakhir di Ranjang
Baca juga: Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Lakukan Hubungan Intim Atas Dasar Suka Sama Suka
Sebelumnya, Gisella Anastasia alias Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes atau MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.