Gisel Tak Hadiri Pemeriksaan karena Jemput Anak, Polisi Bakal Panggil Lagi 8 Januari 2021
Artis Gisella Anastasia atau Gisel tidak bisa menghadiri pemeriksaan kasus video syur di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Artis Gisella Anastasia atau Gisel tidak bisa menghadiri pemeriksaan kasus video syur di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel tak hadir karena menjemput sang anak.
"GA (Gisella Anastasia) tadi beberapa lama ada surat yang dimasukkan ke sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir."
"Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (4/1/2021).
Pihak kepolisian akhirnya akan melakukan pemanggilan pada Gisel, Jumat (8/1/2021).
“Dia (Gisel) minta dan kami jadwalkan untuk bisa hari Jumat kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Baca juga: Imbas Kasus Video Syur Gisel, Kak Seto Singgung Hak Asuh Anak: Sebaiknya Ikut dengan Ayahnya
Baca juga: Absen Jalani Pemeriksaan, Gisel Beri Alasan ke Polisi Lewat Sepucuk Surat
Baca juga: Pemeriksaan Gisella Anastasia Dijadwalkan Ulang Pada Jumat Pekan Ini
Sementara itu, tersangka lainnya yakni MYD sudah menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin pagi.
Sebelum diperiksa, MYD menjalani rapid test antigen Covid-19 sebagai prosedur protokol kesehatan.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, hasil rapid test antigen MYD dinyatakan negatif Covid-19 dan langsung menjalani pemeriksaan.
"Kita lakukan protokol kesehatan di sini. Rapid test hasilnya non-reaktif. Rapid test antibodi juga non-reaktif," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Ia mengatakan, MYD masih menjalani pemeriksaan dan menunggu hasil dari penyidik.
"Yang bersangkutan sementara masih dalam pemeriksaan. Ya kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa," jelas Yusri Yunus.
Baca juga: Jadi Tersangka Bersama Gisel, MYD Datangi Polda Metro Jaya, Jalani Rapid Tes sebelum Pemeriksaan
Baca juga: Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya
Baca juga: Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Nilai Gisel Justru sebagai Korban: Penetapan Tidak Tepat
Diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Polisi menyebut, keduanya telah mengakui menjadi pemeran di dalam video syur tersebut.
Video syur itu mereka buat di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.
Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Bisa Ditahan karena Ini
Baca juga: Roy Marten Kasihan pada Gisel, Gading, dan Gempi: Pasti Ada Ketakutan dan Khawatir
Baca juga: Ekspresi Gisel di Video-Video Akun Instagram Tetap Sumringah, Begini Tanggapan Psikolog
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat, Kompas.com/Revi C Rantung/Muhammad Isa Bustomi)