Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Bisa Ditahan karena Ini
Pakar hukum jelaskan alasan yang bisa membuat Gisella Anastasia dan MYD ditahan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Dari situ, Jaenudin menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka video dibuat untuk dokumentasi pribadi.
Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.
Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.
"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."
"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.
Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.
Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Tetapi untuk MYD sendiri itu masih perlu dibuktikan berkaitan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 ini."
Baca juga: Jika Punya Kuasa, Roy Marten Ingin Tutupi Jejak Digital Video Syur Gisel
Baca juga: Besok Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Video Syur, Gisel Berencana Juga Temui Gempi
"Di sini pihak kepolisian masih menggambarkan, Pasal 4 ayat 1 ini hukumannya 12 tahun penjara," imbuhnya.
Namun Jaenudin mengatakan, kedua tersangka belum tentu dihukum 12 tahun penjara.
Nantinya hukuman apa yang mereka terima tergantung proses selama di pengadilan.
Menurutnya, semua ini terjadi karena Gisel tidak paham soal risiko dari yang ia lakukan.
"Tapi belum tentu dong Gisel dan MYD dihukum 12 tahun nanti diproses di pengadilan."