Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Bisa Ditahan karena Ini
Pakar hukum jelaskan alasan yang bisa membuat Gisella Anastasia dan MYD ditahan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum, Jaenudin jelaskan alasan yang bisa membuat penyanyi Gisella Anastasia dan MYD ditahan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2020).
Diketahui sebelumnya Gisel dan MYD sudah dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka.
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Roy Marten Merasa Kasihan hingga Tak Ingin Terlalu Ikut Campur
Lantas, Jaenudin mengungkapkan hal-hal yang bisa menjerat Gisel serta MYD.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan Gisel soal pemeran wanita dalam video menjadi satu alat bukti.
Selanjutnya, video yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu pun bisa menjadi alat bukti.
"Pengakuan Gisel itu sudah jelas satu alat bukti, yang kedua video yang beredar."
"Dua alat bukti dan pengakuan itulah yang pada akhirnya menjerat mereka berdua," terang Jaenudin.
Dalam kasus ini, kedua pemeran dalam video syur sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Jaenudin pun mengingatkan pada kasus serupa yang melibatkan tiga orang publik figur.
Di mana dalam kasus tersebut, sosok laki-lakinya saja yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Komnas PA: Selayaknya Hak Asuh Bisa Dicabut & Diserahkan ke Gading
Baca juga: Roy Marten : Gisel dan Nobu adalah Korban
Sedangkan dua pemeran perempuan tidak bestatus seperti Gisel saat ini.
"Kenapa antara MYD dan Gisel saat ini keduanya dijadikan sebagai tersangka?."
"Beda hal dengan kejadian tahun 2010 berkaitan dengan video syur sosok artis juga," tambahnya.
Dari situ, Jaenudin menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka video dibuat untuk dokumentasi pribadi.
Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.
Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.
"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."
"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.
Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.
Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Tetapi untuk MYD sendiri itu masih perlu dibuktikan berkaitan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 ini."
Baca juga: Jika Punya Kuasa, Roy Marten Ingin Tutupi Jejak Digital Video Syur Gisel
Baca juga: Besok Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Video Syur, Gisel Berencana Juga Temui Gempi
"Di sini pihak kepolisian masih menggambarkan, Pasal 4 ayat 1 ini hukumannya 12 tahun penjara," imbuhnya.
Namun Jaenudin mengatakan, kedua tersangka belum tentu dihukum 12 tahun penjara.
Nantinya hukuman apa yang mereka terima tergantung proses selama di pengadilan.
Menurutnya, semua ini terjadi karena Gisel tidak paham soal risiko dari yang ia lakukan.
"Tapi belum tentu dong Gisel dan MYD dihukum 12 tahun nanti diproses di pengadilan."
"Karena ini 'kan sebenarnya bentuk ketidakmengertian seorang Gisel kalau apa yang dia lakukan berbuntut seperti ini," ungkap Jaenudin.
Kelanjutan dari kasus ini, pihak kepolisian telah merencanakan pemanggilan kepada dua tersangka.
Dijadwalkan, Gisel dan MYD menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (4/1/2021) pukul 10.00 WIB.
Keduanya akan diperiksa setelah statusnya naik sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pengakuan Gisel, video syurnya bersama MYD dibuat di tahun 2017, silam.
Ketika itu, ia sedang ada acara di Medan, Sumatera Utara dan sengaja mengundang MYD yang bekerja di Jepang.
Hanya memiliki hubungan teman kerja, keduanya sempat minum-minuman keras hingga berakhir seperti ini.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)