Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Nilai Gisel Justru sebagai Korban: Penetapan Tidak Tepat
Komnas Perempuan nilai penetapan Gisella Anastasia dalam kasus video syur tidak tepat, justru adalah korban.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Instagram @gisel_la
Komnas Perempuan nilai penetapan Gisella Anastasia dalam kasus video syur tidak tepat, justru adalah korban.
Dari situ, Jaenudin menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka video dibuat untuk dokumentasi pribadi.
Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.
Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.
"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."
"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.
Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.
Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Berita Rekomendasi
Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)