Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara, Maharani Annisa: Ayah Saya Sudah Tua dan Sakit-sakitan
Aktor Tio Pakusadewo, terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Tio Pakusadewo, terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Maharani Annisa, anak Tio Pakusadewo, menilai tuntutan itu terlalu berat untuk ayahnya.
"Ayah saya butuh rehabilitasi, ayah saya butuh sembuh bukan dipenjara," kata Maharani Annisa ketika ditemui usai sidang Tio Pakusadewo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2020).
Dalam proses persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Maharani Annisa bersama kuasa hukum Tio akan berjuang, agar ayahnya bisa direhabilitasi.
"Ayah saya sudah tua juga dan sudah sakit juga. Jadi ya kita tetep paksa pengin rehabilitasi," ucapnya.
Bicara kondisi kesehatan Tio, Maharani Annisa menegaskan pria berusia 57 tahun itu tidak sekuat sebelum masik penjara.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Bakal Ajukan Pledoi, Berharap Kembali Direhabilitasi
Terakhir dibesuk di Rutan Polda Metro Jaya, Maharani Annisa mengakui kondisi Tio sedang sakit dan badannya tidak fit.
"Setiap besuk papah kelihatan enggak fit. Terakhir badannya agak panas. Cuma ya saya gabisa kasih obat, karena tidak bisa masuk kedalam. Jadi saya bawakan minyak kayu putih aja," jelasnya.
Lebih lanjut, Maharani Annisa mengatakan kakinya mengenakan perban karena sedang sakit. Namun ia tak mau menanyakan lebih dalam soal sakit di kakinya.
"Ya aku support aja. Memang papa masih pincang juga selama di penjara," ujar Maharani Annisa.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.