Dikabarkan Hilang hingga Gugat Cerai, KUA Sebut Jane Shalimar dan Arsya Wijaya Tak Punya Buku Nikah
Pernikahan Jane Shalimar dan Arsya Wijaya yang digelar di Hotel Mercure Karawang ini belum sah secara hukum. Keduanya tak memiliki buku nikah.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini ramai pembertiaan kisruh rumah tangga Jane Shalimar dan Arsya Wijaya.
Dituduh kabur sampai ada isu orang ketiga, Jane Shalimar bahkan hendak menggugat suami.
Setelah ribut-ribut rumah tangganya ke publik membuat ramai, siapa yang menyangka, ternyata pernikahan Jane Shalimar dan Arsya Wijaya yang digelar di Hotel Mercure Karawang ini belum sah secara hukum.
Kabar nikah siri Cecep Adjat Sudrajat alias Arsya Wijaya dan Jane Shalimar ini diungkap H. Hamid Dulmajid, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang.
Baca juga: Jane Shalimar Ungkap Alasan Arsya Wijaya Tuding Dirinya Menghilang: Cemburu Itu Harus Logis!
Baca juga: Arsya Wijaya Buka Suara soal Penjatuhan Talak ke Jane Shalimar, Pertanyakan Hal Ini
Menurut Hamid, pihak KUA tidak pernah mengeluarkan bukti formal berupa buku nikah atas nama Cecep dan Jane.
"Dari KUA tidak mengeluarkan buku nikah atas nama Cecep dan Shalimar, keduanya belum adanya pendaftaran secara formal," tutur Hamid saat dihubungi, Selasa (5/1/2020).
Status Arsya yang masih duda saat itu menjadi penghalang.
Pernah menikah sebelum meminang Jane Shalimar, saat mendaftarkan berkas ke KUA, ternyata status Arsya masih kawin.
"Artinya, belum ada validasi perubahan data. Ya, kami enggak mengeluarkan catatan nikah sebelum diselesaikan data tersebut," kata Hamid.
Pihak KUA sejatinya merekomendasikan Arsya untuk mengganti status pernikahannya di KTP karena telah mendapatkan akta cerai.
Namun beberapa bulan berlalu, belum ada perubahan dan tindak lanjut dari Arsya.
"Ada dari suami ke KUA, dia tarik berkas calon suami, alasannya mau diperbaiki secara pribadi, mengurus secara pribadi, karena kendalanya awalnya dia mutasi biodatanya itu belum selesai," ungkap Hamid.
"Karena saat itu lagi gencar-gencarnya COVID-19 di bulan Februari Maret itu, jadi seolah-olah di mata KUA dan mata hukum formal ini tidak ada peristiwa nikah karena tidak bisa dibuktikan dengan buku nikah dan pernikahannya secara formal belum terdaftar di KUA, juga belum mempunyai surat nikah," sambungnya menambahkan.
Adapun potret keduanya yang tersebar memamerkan foto pernikahan, menurut Hamid, hanya merupakan bentuk simbolis terjadinya pernikahan secara agama saja.
"Iya (simbolis). Kalau enggak salah, udah lama, sih, itu. Tapi, kalau dibuktikan tidak bisa diformalkan," imbuh Hamid. (Grid.ID/Daniel Ahmad)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.