MYD Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi: Menunggu Hasil Pemeriksaan Gisel
Ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dengan Gisel dan sudah jalani pemeriksaan, ini alasan MYD tak ditahan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dengan Gisella Anastasia dan sudah jalani pemeriksaan, ini alasan pemerian pria MYD tak ditahan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (5/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan perihal penahanan MYD atau Michael Yukinobu Defretes.
Baca juga: Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur, Begini Respons Roy Marten, Akui Tak Mau Ikut Campur
Diketahui, pada Senin (4/1/2021) kemarin MYD mendatangi Polda Metro Jaya sekira pukul 10.30 WIB.
Ia memenuhi panggilan untuk pemeriksaan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, MYD langsung dipulangkan oleh pihak kepolisian dan tidak dilakukan penahanan.
Namun Kombes Pol Yusri menegaskan, tersangka diberlakukan wajib lapor.
"Yang bersangkutan sementara dipulangkan nanti kita buat wajib lapor," terang Kombes Pol Yusri.
Keputusan ini berkaitan dengan mangkirnya Gisel, yang seharusnya juga diperiksa bersama MYD.
Melalui sang kuasa hukum, Gisel mengungkapkan alasannya tak bisa memenuhi panggilan.
Yakni dikarenakan ia ingin menjemput anaknya, yang baru saja pulang dari Bali bersama Gading Marten.
Terkait ketidakhadiran Gisel, pihak kepolisian telah melakukan penjadwalan ulang.
Baca juga: Soal Kasus Video Syur dengan Gisel, MYD Akui Menyesal hingga Minta Maaf: Ini Hukuman dari Tuhan
Baca juga: Pemeran Pria Sudah Diungkap Polisi, Adhietya Mukti Ungkap Hubungannya dengan Gisel Kini
Kombes Pol Yusri mengatakan, penyanyi Pencuri Hati itu akan diperiksa pada Jumat (8/1/2021) pukul 10.00 WIB.
Penahanan MYD pun bergantung pada hasil pemeriksaan dari Gisel besok lusa.