Hidup di Penjara, Catherine Wilson Alami Gatal-gatal di Kulit
Catherine Wilson alias Keket merasakan sengsara hidup di balik jeruji besi, hingga penyakit tak terduga menyerangnya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Artis sekaligus model ternama Catherine Wilson alias Keket merasakan sengsara hidup di balik jeruji besi, hingga penyakit tak terduga menyerangnya.
Ya, Catherine Wilson tersandung kasus narkoba hingga harus menjalani masa tahanan.
Jaksa penuntut umum menuntut Catherine Wilson delapan bulan untuk menjalani rehabilitasi karena ketergantungan narkoba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catherine binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” ujar jaksa Rozi Juliantono dalam amar tuntutannya, Rabu (6/1/2021).
Menurut jaksa Rozi, tuntutan serupa dijatuhkan kepada terdakwa lain atas nama Jumadi.
Baca juga: Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Harapkan Vonis Hakim Lebih Ringan
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Narkoba Catherine Wilson, Pakai Sabu untuk Turunkan BB, Konsumsi Bareng Satpam
Dialah sekuriti di rumah Catherine Wilson yang diminta membelikan sabu untuk Catherina Wilson.
Catherine Wilson dan Jumadi menyalahi Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Catherine binti Peter Wilson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri secara bersama-sama,” ucap jaksa.
Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan kliennya siap mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan tersebut.
Dengan begitu, Verna memiliki harapan atas pledoi yang nantinya bakal dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya pada Selasa, 12 Januari 2021.
"Intinya kami mengharapkan yang terbaik untuk kak Catherine. Walaupun dituntut 8 bulan (rehabilitasi), kami tetap mengharapkan turun dari angka itu," ujar Verna.
Sidang Catherine Wilson langsung ke tuntutan karena saksi ahli dari pihaknya berhalangan hadir.
Padahal, kata Verna, saksi ahli tersebut dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap putusan majelis hakim nanti.
Verna mengatakan pihaknya telah mengupayakan saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Namun yang bersangkutan berhalangan untuk datang.