Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gisel Diizinkan Pulang setelah Diperiksa 10 Jam, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan Terus

Gisella Anastasia tidak ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus pornografi, Jumat (8/1/2021).

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Gisel Diizinkan Pulang setelah Diperiksa 10 Jam, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan Terus
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia alias Gisel usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). 

Ancaman hukuman minimal adalah enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Menolak Berkomentar

Setelah pemeriksaan dinyatakan berakhir pada Jumat pukul 19.45 WIB, Gisella Anastasia menolak menjelaskan materi pemeriksaannya.

Gisella Anastasia kembali minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya setelah video mesumnya beredar luas di media sosial pada 6 November 2020.

"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya yang paling dalam ke seluruh masyarakat Indonesia," kata Gisella Anastasia.

Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pornografi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021) malam.
Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pornografi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021) malam. (Tribun/Bayu Indra)

Gisella Anastasia hanya ingin mendapatkan dukungan agar mampu menjalani kasus pornografi yang saat ini menjeratnya.

"Saya mohon doa dan dukungan supaya bisa menjalani proses hukum," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Semoga bisa menjadi lebih baik lagi. Terima-kasih Tuhan memberkati," ujar Gisella Anastasia.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gisella Anastasia Tidak Ditahan Karena Kooperatif dan Punya Anak Balita, Polisi Datangi TKP di Medan.

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas