Tersangka Kasus Video Syur, Ini Dua Pertimbangan Gisel Tak Ditahan, Singgung soal Anak
Gisella Anastasia tak dilakukan penahanan meski berstatus sebagai tersangka, ini pertimbangan kepolisian.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Gisella Anastasia tak dilakukan penahanan meski berstatus sebagai tersangka, ini pertimbangan kepolisian.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (8/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan perkembangan kasus video syur Gisel dan MYD.
Baca juga: Soal Kasus Video Syur, Gisel Minta Doa dan Dukungan setelah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Di mana Gisel telah memenuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021), pagi.
Ia datang lebih awal dari jadwal dan selesai sekira pukul 09.00 WIB.
Sebelum diperiksa, tersangka diharuskan menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari cek tensi, berbagai pemeriksaan kesehatan, hingga tes swab antigen.
Dari situ, Kombes Pol Yusri mengatakan Gisel dalam keadaan sehat dan hasilnya non reaktif.
"Di mana hari ini memang kita jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka."
"Jam 09.00 WIB hadir di sini, kita lakukan protokol kesehatan," terang Kombes Pol Yusri.
Diperiksa sekira lebih dari 11 jam, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik.
Kombes Pol Yusri menerangkan, semua pertanyaan mampu dijawab baik oleh tersangka.
Baca juga: Sebut Ekspresi Gisel saat Minta Maaf Tunjukkan Kesedihan, Pakar: Perasaannya Campur Aduk
Baca juga: Ekspresi MYD Minta Maaf Jadi Sorotan, Pakar Duga Sudah Diskenario Pengacara
Terkait kasus ini, mantan istri Gading Marten disangkakan dua pasal.
Yakni Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang Undang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.