Tersangka Kasus Video Syur, Ini Dua Pertimbangan Gisel Tak Ditahan, Singgung soal Anak
Gisella Anastasia tak dilakukan penahanan meski berstatus sebagai tersangka, ini pertimbangan kepolisian.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Lantas Gisel terancam hukuman penjara paling rendah enam bulan dan maksimal 12 tahun.
"Ada 49 pertanyaan yang penyidik tanyakan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."
"Semuanya bisa dijawab," tambahnya.
Kemudian, Kombes Pol Yusri menegaskan Gisel tidak ditahan oleh kepolisian.
Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.
Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.
Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.
Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.
Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.
"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif."
Baca juga: UPDATE Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Tak Ditahan, Polisi akan Gelar Olah TKP di Medan
Baca juga: Gisel Diizinkan Pulang setelah Diperiksa 11 Jam, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan Terus
"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.
Pertimbangan kedua tim penyidik mengambil keputusan dengan asas kemanusiaan.
Di mana Gisel memang memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun.
Kombes Pol Yusri mengatakan, anak itu masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.