Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Video Syur MYD & Gisel: Penyidik akan Olah TKP, Proses Berlanjut Meski Sudah Minta Maaf

Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan perkembangan dari kasus video syur setelah dua pemeran, Gisella Anastasia dan MYD diperiksa.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in UPDATE Kasus Video Syur MYD & Gisel: Penyidik akan Olah TKP, Proses Berlanjut Meski Sudah Minta Maaf
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan perkembangan dari kasus video syur setelah dua pemeran, Gisella Anastasia dan MYD diperiksa. 

"Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tandasnya.

Selain itu, pihaknya telah merencanakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian apabila berkas sudah lengkap, penyidik akan menyerahkan berkas ke JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

Kombes Pol Yusri berharap penyelesaian kasus ini tidak menghadapi suatu halangan.

Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Nobu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis Gisella Anastasia. Tribunnews/Herudin
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Nobu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis Gisella Anastasia. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Ia pun berjanji akan terus memberikan keterangan perihal kasus ini.

"Bahkan rencana tindak lanjut ke depan kita akan lakukan olah TKP-nya."

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum," beber Kombes Pol Yusri.

Berita Rekomendasi

Pertimbangan Penyidik Tak Lakukan Penahanan terhadap Gisel

Setelah diperiksa lebih dari 11 jam, sang penyanyi tidak dilakukan penahanan.

Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.

Baca juga: Ekspresi MYD Minta Maaf Jadi Sorotan, Pakar Duga Sudah Diskenario Pengacara

Baca juga: Gisel Diizinkan Pulang setelah Diperiksa 10 Jam, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan Terus

Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.

Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.

Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.

Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas