Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berharap Rehabilitasi, Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Bandingkan Kasusnya dengan Iyut dan Reza Artamevia

Reza Artamevia, Iyut Bing Slamet, dan Tio Pakusadewo, sama-sama dua kali tersandung kasus narkoba.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Berharap Rehabilitasi, Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Bandingkan Kasusnya dengan Iyut dan Reza Artamevia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Santrawan Paparan, kuasa hukum Tio Pakusadewo, membandingkan kasus narkoba Iyut Bing Slamet dan Reza Artamevia dengan kliennya.

Menurut dia, Reza Artamevia, Iyut Bing Slamet, dan Tio Pakusadewo, sama-sama dua kali tersandung kasus narkoba.

Namun, ia merasa ada perbedaan perlakuan dari ketiga artis tersebut, Reza dan Iyut mendapat izin direhabilitasi sembari menjalani masa tahanan, sementara Tio harus mendekam di Rutan.

Padahal surat rekomendasi untuk direhabilitasi sudah dikeluarkan oleh BNNP, namun hal tersebut tak kunjung dikabulkan pihak penyidik. Semua itu dituangkan pihak Tio dalam pledoi yang dibacakan hari ini dalam persidangan.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Sampaikan Pledoi, Minta Hak Rehabilitasi

"Contoh kasus kami uraikan dalam pledoi itu Reza, Iyut Bing  Slamet, perlakuan penyidik yang sama sekali tidak memberikan satu rekomendasi yang diberikan oleh BNN itu tidak dapat dilanjuti," kata Santrawan Paparang usai jalanni persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

"Itu jadi catatan, kami pun akan mengajukan keberatan sesuai dengan isi pledoi kami itu," terangnya.

Berita Rekomendasi

Santrawan menegaskan bahwa jangan sampai keadilan kliennya dipelintir. Sebab Tio sudah diizinkan jalani rehabilitasi sembari kasusnya berjalan.

"Jangan sampai hak hukum seseorang itu dipelintir. Hari ini bagi Tio esok lusa kita gak tau ke siapa. Contohnya yang dua kasus itu perlakuannya bisa cepat ditindaklanjuti," jelasnya.

"Iyut bisa kenapa Tyo enggak. Padahal dokter di BNN di DKI Jakarta jelas memberikann rekomendasi medis. Jadi pembelaan kami enggak berubah dari eksepsi kami konsisten," terangnya.

Masalah rehabilitasi masih menjadi fokus utama dari pihak Tio Pakusadewo, sebab saat ini kondiai Tio harus menjalani perawatan untuk sembuh bukan hanya dari narkoba melainkan dari stroke ringan juga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas