Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta-fakta Suami Nindy Ayunda Terjerat Narkoba: Motif Terungkap hingga Lamanya Konsumsi Happy Five

Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono yang terjerat narkoba.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta-fakta Suami Nindy Ayunda Terjerat Narkoba: Motif Terungkap hingga Lamanya Konsumsi Happy Five
Instagram
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono yang terjerat narkoba. 

Saat diperiksa, Askara Harsono lantas mengakui lamanya ia mengonsumsi obat-obatan terlarang ini.

Ia mengungkapkan sudah sekira satu tahun ini memakai narkoba.

"Untuk menggunakan ini sekitar satu tahun belakangan menurut pengakuan yang bersangkutan," imbuhnya.

Motif Askara Harsono Konsumsi Happy Five

Kombes Pol Ady menuturkan, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman terkait motif Askara Harsono pakai narkoba.

Namun ia mengatakan ada beberapa faktor di antaranya untuk menghilangkan stres atau bersenang-senang.

Hingga ada pengaruh dari lingkungan atau teman sekitarnya.

Baca juga: Suami Nindy Positif Amfetamin dan Metamfetamin, Ditangkap 3 Hari Sebelum Ultah sang Istri

Baca juga: Sebelum Berita Penangkapan Suaminya Beredar, Penyanyi Nindy Ayunda Pamer Senyum di Media Sosial

BERITA TERKAIT

"Alasannya ya mungkin ada beberapa faktor dari yang bersangkutan, untuk menghilangkan stres."

"Untuk happy-happy, mengalihkan situasinya, sedang kita dalami secara detail," ungkap Kombes Pol Ady.

Askara Harsono Terancam Lima Tahun Penjara

Perihal kasus ini, suami Nindy Ayunda disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 terkait dengan Psikotropika

Lantas ia terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas