Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Raffi Ahmad Pesta setelah Vaksin Covid-19, Acara Ternyata Langgar Prokes, Polisi akan Proses

Acara yang dihadiri Raffi Ahmad ternyata melanggar protokol kesehatan, polisi pun mengatakan pihaknya akan memproses.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Buntut Raffi Ahmad Pesta setelah Vaksin Covid-19, Acara Ternyata Langgar Prokes, Polisi akan Proses
kolase/dok Tribunnews.com/Instastory Anya Geraldine
Acara yang dihadiri Raffi Ahmad ternyata melanggar protokol kesehatan, polisi pun mengatakan pihaknya akan memproses. 

TRIBUNNEWS.COM - Meski Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait dirinya pergi berpesta setelah menerima vaksin Covid-19, namun acara yang dihadiri sejumlah artis papan atas itu justru menjadi sorotan.

Diketahui, Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun pengusaha bernama Ricardo Galael pada Rabu (13/1/2021) malam.

Padahal pagi harinya, ia baru saja menerima vaksin Covid-19.

Apa yang dilakukan Raffi tersebut kemudian menuai kontra pada beberapa artis lainnya, seperti Sherina Munaf dan Ernest Prakasa.

Sikap Raffi yang menjadi sorotan itu ternyata mengungkap fakta dibalik mewahnya pesta yang ia hadiri.

Baca juga: Ahok Terlihat Hadir di Pesta Bareng Raffi Ahmad, Istana Minta Tokoh Publik Jadi Contoh Masyarakat

Baca juga: Datangi Tempat Pesta Raffi Ahmad Cs di Mampang, Polisi: Yang Hadir Tak Lebih Dari 30 Orang

Dikutip Tribunnews dari Tribun Jakarta, Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Supriyanto, mengaku baru tahu ada pesta ulang tahun yang dihadiri sejumlah artis pada Kamis (14/1/2021) pagi.

Pihaknya pun langsung melakukan sidak bersama Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru.

BERITA REKOMENDASI

Ia menegaskan selama pandemi Covid-19 saat ini, terlebih PSBB Jawa-Bali sudah mulai berlaku, kerumunan terkait acara apapun tidak diperbolehkan.

"Enggak boleh ada kerumunan, walaupun itu private party," katanya.

Supriyanto pun menyebutkan penyelenggara acara hingga penyedia tempat bisa dikenai sanksi pidana.

Pasalnya, mereka telah melanggar protokol kesehatan.

Ia mengatakan pihaknya akan memproses acara itu sesuai Undang-undang Protokol Kesehatan.


"Kami proses sesuai aturan yang berlaku (UU Protokol Kesehatan)."

"Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas