Vokalis Band Kapten Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan Sabu Seberat 0,29 Gram
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan Ahmad Zaki alias Zaki dan Supriyatno alias Nono.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan Ahmad Zaki alias Zaki dan Supriyatno alias Nono.
Zaki dan Nono diamankan pekan lalu di Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
"Diamankan pekan kemarin, pria berinisial Az dan Sp. Az dikenal sebagai vokalis band Kapten. Terkait narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi Bandung, Jumat (15/1/2020).
Keduanya diamankan saat berada di kos pria berinisial Az di Jalan Cikondang, Kelurahan Sadang Serang.
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vokalis Band Kapten Ahmad Zaki Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Baca juga: Profil Askara Parasady Harsono, Suami Nindy Ayunda yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
"Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti sabu di plastik bening seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu dan ponsel," ucap dia.
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima polisi ihwal kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan itu.
"Ditindaklanjuti dengan penyelidikan kemudian 13 Januari 2020, diamankan saudara Az dan Sp di kamar kos Az. Setelah digeledah, ditemukan bukti sabu," ucap dia.
Penyidik kemudian memeriksa Ahmad Zaki untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Gunakan Narkoba Sejak Setahun Terakhir, Ternyata Ini Alasannya
Baca juga: Polisi Sita 1,5 Butir Happy Five, Suami Nindy Ayunda Akui Dapat Narkoba saat Liburan di Australia
Didapat keterangan bahwa barang itu didapat dari pria berinisial Mg dengan membeli seharga Rp 250 ribu dengan cara ditransfer.
"Setelah ditransfer, sabu ditempel di kawasan Dago dan dikonsumsi oleh Az dan Sp," ucap dia.
Adapun Ahmaz Zaki dan Supriyatno dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
"Terhadap dua orang dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Vokalis Band Kapten Ahmad Zaki Ditangkap Polisi di Kamar Kos, Terkait Narkoba, Ini Barang Buktinya