Berstatus Tersangka, Gisel Bersyukur Tidak Ditahan Polisi Sehingga Masih Bisa Bertemu sang Anak
Gisel bersyukur karena tidak ditahan polisi sehingga masih bisa bertemu anaknya. Dia juga bersyukur selalu mendapat dukungan dari orang di sekitarnya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.
Berdasarkan pertimbangan penyidik, Gisel dinilai telah bersikap kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan.
Gisel pun tidak menghilangkan barang bukti, selalu menghadiri panggilan, menjawab semua pertanyaan, dan tidak melarikan diri.
Dengan demikian, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.
"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA (Gisel) kooperatif selama dipanggil juga hadir, dikasih pertanyaan juga jawab semuanya."
"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri dalam video yang diunggah kanal YouTube Esge Entertainment, Minggu (10/1/2021).
Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:
"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."
Baca juga: Gisella Anastasia Mengaku Pekerjaannya Tak Terganggu meski Harus Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis
Selanjutnya, hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah karena Gisel mempunyai anak yang masih berumur 4 tahun.
Yang mana artinya sang anak masih membutuhkan bimbingan dari orangtua, khusunya Gisel.
Untuk itu, polisi memutuskan tidak menahan Gisel akan tetapi memberlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
"Berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih berumur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua, khusunya ibunya," tutur Yusri.
Yusri menegaskan, meski tidak menahan Gisel, kasus video syur masih tetap berlanjut.
Saat ini pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas-berkas bukti.
Rencana selanjutnya, polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan.
"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim ke jaksa penuntut umum, mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Yusri.
Baca juga: Gading Marten Ajak Karen Nijsen Rayakan Ulang Tahun Gempi? Ini Jawaban Gisel
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.