Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kini Bebas Murni, Vanessa Angel Ingin Buktikan Ini ke Publik

Setelah bebas dari penjara ini, Vanessa bersama keluarga kecilnya ternyata ingin membuat suatu pembuktian ke publik.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kini Bebas Murni, Vanessa Angel Ingin Buktikan Ini ke Publik
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel didampingi suami dan kuasa hukumnya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel telah resmi keluar dari penjara dan dinyatakan bebas pada Senin (18/1/2021).

Setelah bebas dari penjara ini, Vanessa bersama keluarga kecilnya ternyata ingin membuat suatu pembuktian ke publik.

Vanessa ingin membuktikan bahwa ia masih bisa menjadi pribadi yang lebih baik meski punya latar belakang yang kurang baik.

Artis 29 tahun ini yakin, meski pernah terjerat kasus narkoba dan sempat merasakan dinginnya jeruji besi penjara, dirinya bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.

"Hai aku lulus! Sekali lagi Aku, gala dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yg lebih baik lagi, untukku, suamiku, anakku, keluargaku & sahabatku," tulis Vanessa Angel di unggahan Instagramnya @vanessaangelofficial.

Dalam video yang ia unggah itu, terlihat Vanessa mengenakan dress cream.

Kedatangannya ternyata untuk melakukan cap tiga jari untuk melengkapi surat bebas murninya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu sang suami, Bibi Ardiansyah melalui Instastorynya juga mengunggah potret dirinya saat menemani Vanessa Angel mengambil surat.

Setelah resmi bebas, keduanya langsung merayakan dengan makan bersama ditemani oleh pengacara Sandy Arifin.

"Almadulillah sudah bebas murni @vanessaangelofficial, langsung pagi sore," tulis Bibi.

Vanessa Angel didampingi suami dan kuasa hukumnya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).
Vanessa Angel didampingi suami dan kuasa hukumnya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Resmi Bebas Murni, Vanessa Angel Tulis Pesan Haru: Mantan Napi Masih Bisa Jadi Pribadi Lebih Baik

Baca juga: Vanessa Angel Nazar Tambah Anak Usai Bebas dari Penjara

Pembebasan murni terhadap Vanessa dinyatakan setelah dirinya rampung menjalani program asimilasi dan vonis 3 bulan penjara.

"Hari ini Senin, 18 Januari 2021, Vanessa Angel telah selesai menjalankan program assimilasi dan pidana 3 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti melalui keterangannya, Senin (18/1/2021).


Vanessa diketahui divonis 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Atas selesainya program asimilasi tersebut, maka Ditjenpas menyatakan tahanan rumah terhadap Vanessa dicabut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas