Kini Bebas Murni, Vanessa Angel Ingin Buktikan Ini ke Publik
Setelah bebas dari penjara ini, Vanessa bersama keluarga kecilnya ternyata ingin membuat suatu pembuktian ke publik.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel telah resmi keluar dari penjara dan dinyatakan bebas pada Senin (18/1/2021).
Setelah bebas dari penjara ini, Vanessa bersama keluarga kecilnya ternyata ingin membuat suatu pembuktian ke publik.
Vanessa ingin membuktikan bahwa ia masih bisa menjadi pribadi yang lebih baik meski punya latar belakang yang kurang baik.
Artis 29 tahun ini yakin, meski pernah terjerat kasus narkoba dan sempat merasakan dinginnya jeruji besi penjara, dirinya bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.
"Hai aku lulus! Sekali lagi Aku, gala dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yg lebih baik lagi, untukku, suamiku, anakku, keluargaku & sahabatku," tulis Vanessa Angel di unggahan Instagramnya @vanessaangelofficial.
Dalam video yang ia unggah itu, terlihat Vanessa mengenakan dress cream.
Kedatangannya ternyata untuk melakukan cap tiga jari untuk melengkapi surat bebas murninya.
Sementara itu sang suami, Bibi Ardiansyah melalui Instastorynya juga mengunggah potret dirinya saat menemani Vanessa Angel mengambil surat.
Setelah resmi bebas, keduanya langsung merayakan dengan makan bersama ditemani oleh pengacara Sandy Arifin.
"Almadulillah sudah bebas murni @vanessaangelofficial, langsung pagi sore," tulis Bibi.
Baca juga: Resmi Bebas Murni, Vanessa Angel Tulis Pesan Haru: Mantan Napi Masih Bisa Jadi Pribadi Lebih Baik
Baca juga: Vanessa Angel Nazar Tambah Anak Usai Bebas dari Penjara
Pembebasan murni terhadap Vanessa dinyatakan setelah dirinya rampung menjalani program asimilasi dan vonis 3 bulan penjara.
"Hari ini Senin, 18 Januari 2021, Vanessa Angel telah selesai menjalankan program assimilasi dan pidana 3 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti melalui keterangannya, Senin (18/1/2021).
Vanessa diketahui divonis 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Atas selesainya program asimilasi tersebut, maka Ditjenpas menyatakan tahanan rumah terhadap Vanessa dicabut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.