Terjerat Narkoba, Suaminya Ditangkap Polisi, Kerabat Ungkap Kondisi Mental Nindy Ayunda
Seorang kerabat Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono, menyambangi Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kerabat Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono, menyambangi Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).
Erik, demikian namanya, tak mau banyak bicara kepada awak media yang menghampirinya.
Ia hanya mengungkap tujuannya datang ke Polres Jakarta Barat, yakni membesuk Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda.
"Iya tadi saya abis besuk mas Askara. Kondisinya baik," kata Erik.
Erik juga menyampaikan kondisi Nindy saat ini, yang diakuinya kondisi fisik masih baik-baik saja.
Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Tegaskan Keterangan Nindy Ayunda Penting dalam Kasus Suaminya
"Mbak Nindy sehat, tapi secara mental dia down. Udah itu aja yang bisa saya sampaikan," ucapnya.
Erik tak tau kalau wanita berusia 32 tahun itu dijadwalkan diperiksa penyidik atas kasus suaminya, bertepatan dengan kedatangannya kenkantor polisi.
Baca juga: Dulu Banyak yang Tak Setuju Hubungan Mereka, Ini Alasan Bibi Mempertahankkan Vanessa Angel
Tapi, Erik enggan bicara mewakili sahabatnya. Ia tak mau ikut campur atas masalah Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono.
"Entar tunggu mbak Nindy aja. Saya bukan siapa-siapa soalnya. Makasih ya," ujar Erik.
Diberitakan sebelumnya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Barat dikediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H-5 sebanyak 1,5 butir, lubricant, alat hisap narkotika, senjata api ilegal dengan 50 butir peluru tajam, tas kecil.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.