Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Akhir Kasus Raffi Ahmad hingga Ahok Berpesta: Alat Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Dihentikan

Terkait pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad hingga Ahok, pihak kepolisian ungkap sejumlah fakta hasil dari gelar perkara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 5 Fakta Akhir Kasus Raffi Ahmad hingga Ahok Berpesta: Alat Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Dihentikan
Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine Via Kompas.com
Terkait pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad hingga Ahok, pihak kepolisian ungkap sejumlah fakta hasil dari gelar perkara. 

TRIBUNNEWS.COM - Soal pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad hingga Ahok, pihak kepolisian ungkap sejumlah fakta hasil dari gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan hasil gelar perkara dari kasus yang menyeret nama presenter Raffi Ahmad.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Pesta Raffi Ahmad: Tidak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus

Pada Rabu (20/1/2021) kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kasus ini menyeret sejumlah nama publik figur Tanah Air, selain Raffi Ahmad.

Ada juga sang istri, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Serta Komisaris Utama PT Pertamina turut nampak hadir dalam pesta perayaan ulang tahun seorang pengusaha.

Berita Rekomendasi

Kehebohan ini menjadi ramai ketika Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi.

Setelah mendapatkan laporan dari sejumlah pihak, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Beberapa saksi terkait sampai Satgas Covid-19 sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berikut sederet fakta dari akhir kasus pesta yang diduga tak menerapkan protokol kesehatan:

1. Tidak Ditemukan Alat Bukti yang Cukup

Kombes Pol Yusri menerangkan, berdasarkan pasal 184 KUHAP minimal terdapat dua alat bukti.

Namun dalam kasus ini, pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas